Minggu, 11 Januari 2026

Kembali, Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, 3 Pengedar Diciduk

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 10 Januari 2026 14:49 WIB
Kembali, Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, 3 Pengedar Diciduk
Ketiga tersangka dengan tangan diborgol (ist)
Tanjungbalai, MPOL: Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan modus operandi yang unik.

Baca Juga:
Shabu seberat 1 kilogram dikemas dalam bungkusan teh hijau untuk mengelabui petugas. Tiga orang pengedar berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Petugas mengamankan J Alias NEDI (32), A F Alias KOKO (34), dan D P Alias EWIN BELO (45) di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.

Selain shabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, sepeda motor, dan receiver CCTV.


Barang bukti 1 kg sabu-sabu bersama sepeda motor dan hanphone.(ist).


Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery melalui Kasi Humas IPDA. M. Rusalan menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Sebelumnya, Polres Tanjung Balai menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain dengan menangkap tiga pelaku dan barang bukti 3 kg lebih kokain.

Menyusul menangkap tiga pengedar dengan barang bukti 102,45 gram sabu-sabu.(anja)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru