Selanjutnya, petugas juga meringkus seorang
pengedar sabu di Jalan Bambu, Gang Sakiran, Kecamatan Medan Timur, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka diketahui bernama Rajes Krisna (55)
Baca Juga:
Penangkapan terhadap tersangka setalah petugas melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Gang Sakiran.
"Pada saat di gang tersebut kita menemukan tersangka sedang menawarkan sabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka langsung lari sambil membuang
plastik klip berisi sabu ke tanah," kata Fajri.
"Lalu petugas melakukan pengejaran dan tersangka berhasil kita tangkap. Setelah itu tersangka mengambil sabu yang dibuangnya tadi," tambahnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah satu minggu menjadi
pengedar sabu di sekitar lokasi tempat tinggalnya itu. Dari tersangka petugas mengamankan 1,11 gram sabu, uang Rp 65.000 hasil penjualan sabu, sebuah pipet yang ujungnya diruncingkan/ sekop sabu dan 10
plastik klip kosong
"Kita juga memberikan himbauan kepada warga di gang tersebut untuk tidak menjual dan menggunakan narkoba," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News