Kamis, 22 Januari 2026

Bupati LIRA Tapsel Hadiri Rakernas II di Bogor

Azhar Hasibuan - Selasa, 20 Januari 2026 22:10 WIB
Bupati LIRA Tapsel Hadiri Rakernas II di Bogor
Bupati LIRA Tapsel Torkis P Hasibuan saat menyampaikan pidatonya di Rakernas LIRA - II di Bogor
Tapsel, MPOL - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke II, (16-18) januari lalu di Bogor.

Baca Juga:
Bupati LIRA Tapsel, Torkis P Hasibuan, mengatakan, dalam pernyataan sikap, yang disampaikan Presiden LIRA, Andi Syafrini, dengan tegas menyatakan, untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) secara langsung oleh rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap ini menjadi salah satu poin penting rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas-II DPP LIRA yang digelar pada 16–18 Januari 2026 di Aula The Tavia Riverside Hotel, Bogor, Jawa Barat. Kata Torkis P. Hasibuan,

Sambil menambahkan bahwa, Rakernas II LIRA yang mengusung tema "Ormas dan Pemerintah, Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Nasional" tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta yang merupakan utusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua,

Presiden Andi Syafrini, dalam keterangan Persnya menguraikan, Forum ini menjadi ajang konsolidasi nasional sekaligus perumusan sikap organisasi terhadap berbagai isu strategis kebangsaan yang berkembang saat ini bukan semata mempertahankan Pemilukada langsung, melainkan kewajiban konstitusional.

Demokrasi Indonesia dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat, dan pemilihan kepala daerah secara langsung adalah perwujudan nyata dari prinsip tersebut.

"Pemilukada langsung adalah jalan konstitusi kita. Konstitusi sudah ditafsirkan secara tegas oleh MK, Putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan, bukan ditafsirkan ulang oleh lembaga lain yang tidak berwenang," tegas Andi Syafrani.

Merujuk pada Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, yang menegaskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam putusan tersebut, MK menempatkan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemilu yang dimaksud konstitusi, dilakukan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Mempertahankan putusan MK dalam isu Pemilukada sama dengan mempertahankan Konstitusi.

LIRA berjuang sesuai UUD 1945, karena itu kami menolak segala upaya yang ingin mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung," ujarnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru