Selasa, 27 Januari 2026

Polsek Medan Area Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan : Pelaku Diciduk Setelah Dua Bulan Kabur

Iwan Suherman - Selasa, 27 Januari 2026 18:27 WIB
Polsek Medan Area Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan : Pelaku Diciduk Setelah Dua Bulan Kabur
Humas
Pelaku dan barang bukti
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Polsek Medan Area mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan meringkus seorang pelaku yang sempat kabur selama dua bulan.

Pelakunya Rajali (22) warga Dusun Parbahingan, Kecamatan Sipispis, Deliserdang.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin dalam keterangannya yang dikutip Selasa (27/1/26).

Mantan Wakasat Narkoba dan Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan bahwa penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan korban.

Korbannya Mardiah (45) tinggal di Jalan Bersama Gang Musyawarah, Kecamatan Medan Tembung.

Ia yang melaporkan kehilangan uang dan satu unit becak mesin.

"Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/741/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 9 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku kami amankan," ujarnya.

Peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut lanjut Yaqin, terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.

Saat itu, korban menyuruh pelaku untuk mengambil uang hasil penjualan Roty Bakery di cabang Amirah Bakery.

Pelaku sempat menemui saksi untuk meminta bon hasil penjualan.

Namun setelah menerima bon tersebut, pelaku justru pergi seorang diri dengan mengendarai becak mesin milik UMKM Amirah Bakery dan tidak pernah kembali.

"Hingga beberapa hari kemudian, bahkan sampai tanggal 12 November 2025 malam, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Akibatnya korban mengalami kerugian materil cukup besar. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 10.282.000 serta satu unit becak mesin Honda Revo warna abu-abu dengan nomor polisi BK 6918 MAP," jelas Yaqin.

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, polisi mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Personel Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku kami tangkap saat berada di lokasi penjualan buah-buahan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Lexi warna putih tanpa plat nomor serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkapnya.

Saat ini lanjut Kapolsek, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

"Kami menegaskan komitmen Polsek Medan Area untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan," imbaunya AKP Ainul Yaqin. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru