Senin, 02 Februari 2026

PT TPS Membandel, Abaikan Surat Edaran Dinas DPMPTSP Batu Bara dan Masih Produksi Batching Plant

Marlan MS - Kamis, 29 Januari 2026 13:31 WIB
PT TPS Membandel,  Abaikan Surat Edaran Dinas DPMPTSP Batu Bara dan Masih Produksi Batching Plant
Ist
Lokasi PT TSP di Desa Mangkai Lama yang terus melakukan memproduksi Batching Plant.
Batu Bara, MPOL -Meski Pemkab Batu Bara melalui Dinas Penanaman Modal
‎dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melayangkan scurat edaran yang menghentikan
‎sementara kegiatan operasi batching plant menunggu seluruh dokumen perizinan batching plant tersebut terbit, namun kegiatan PT TPS tersebut masih tetap beroperasi hingga hari ini.

‎Meski PT TPS tetap memproduksi batching plant di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, namun Pemkab Batu Bara tidak kunjung melakukan upaya penertiban.

‎Menyikapi kondisi tersebut, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman menilai Pemkab Batu Bara tidak bernyali.

‎"Kami menilai Pemkab Batu Bara tidak bernyali alias ompong menertibkan batching plant yang terus beroperasi hingga hari ini," tegas Darman, Kamis (29/1/2026).

‎Darman mengaku kesal dengan sikap Pemkab Batu Bara dalam menyikapi permasalahan tersebut.

‎"Pada SE Nomor : 500.16.7/1268 tanggal 31 Oktober 2025, DPMPTSP menegaskan agar PT TPS mengurus seluruh dokumen perizinan bangunan batching plant tersebut dan menghentikan sementara kegiatan operasi batching plant menunggu seluruh dokumen perizinan batching plant tersebut terbit. Namun PT TPS terus beroperasi sampai saat ini, kenapa belum ada tindakan?," tanya Darman.

‎Dikonfirmari lewat seluler, Kabid Perijinan DPMPTSP, Fajrin mengungkapkan telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batu Bara pada Selasa 27 Januari 2026, namun ditunda.

‎Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara Sarianto Damanik menjelaskan kegagalan RDP karena pihak PT TPS tidak turut diundang.

‎"Jadi RDP kita jadwalkan ulang pada minggu depan dengan mengundang PT TPS," ucap Sarianto.**


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru