Batu Bara, MPOL -Dua pria masing-masing inisial
DAN, 23 tahun, dan S, 22 tahun, keduanya warga Huta II Sederhana Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap Sat Resnarkoba
Polres Batu Bara di Lima Puluh, Kamis (29/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba
Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas
Polres Batu Bara AKP P Tamba, Jumat (30/1/2016).
Dikatakan Tamba, keduanya ditangkap di Jalan Umum Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Dari kedua terduga pelaku ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi total 15 butir seberat brutto 6,12 gram. Juga disita 2 unit handphone android serta 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam BK 3425 VAY.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melihat dua pria diduga membawa narkotika," ucap Tamba.
Berdasarkan informasi tersebut, personil dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda Zunaedy F Purba
melakukan penyelidikan dengan pengintaian.
Setelah pria yang dicurigai terlihat dengan gerak gerik mencurigakan langsung di lakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggerebekan dari kedua terduga pelaku ditemukan 2 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 15 butir. Diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut
"Atas pengakuan dan temuan barang bukti narkotika, kedua terduga pelaku diboyong ke kantor Sat Resnarkoba
Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya serta mengungkap jaringan diatasnya," tutup Tamba.**
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News