Minggu, 01 Februari 2026

Tertangkap Tangan Bawa 2 Bungkus Pil Ekstasi, Dua Pria Warga Simalungun Diamankan Polisi

Marlan MS - Jumat, 30 Januari 2026 12:04 WIB
Tertangkap Tangan Bawa 2 Bungkus Pil Ekstasi, Dua Pria Warga Simalungun Diamankan Polisi
Ist
Kedua tersangka pelaku warga Simalungun ini telah dianankan Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Dua pria masing-masing inisial
‎DAN, 23 tahun, dan S, 22 tahun, keduanya warga Huta II Sederhana Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batu Bara di Lima Puluh, Kamis (29/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

‎Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba, Jumat (30/1/2016).

‎Dikatakan Tamba, keduanya ditangkap di Jalan Umum Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

‎Dari kedua terduga pelaku ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi total 15 butir seberat brutto 6,12 gram. Juga disita 2 unit handphone android serta 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam BK 3425 VAY.


‎"Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melihat dua pria diduga membawa narkotika," ucap Tamba.

‎Berdasarkan informasi tersebut, personil dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda Zunaedy F Purba
‎melakukan penyelidikan dengan pengintaian.

‎Setelah pria yang dicurigai terlihat dengan gerak gerik mencurigakan langsung di lakukan penangkapan.

‎Saat dilakukan penggerebekan dari kedua terduga pelaku ditemukan 2 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 15 butir. Diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut

‎"Atas pengakuan dan temuan barang bukti narkotika, kedua terduga pelaku diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya serta mengungkap jaringan diatasnya," tutup Tamba.**


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru