Samosir, MPOL -
Polres Samosir mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam kegiatan razia gabungan TNI–Polri yang digelar hingga Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
Baca Juga:
Razia dipimpin oleh Wakapolres Samosir Kompol Briston A. M. Napitupulu, sementara apel arahan dan pengecekan personel dipimpin Kabag Ops
Polres Samosir Kompol Eduar.
Apel kesiapan dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kasat Lantas
Polres Samosir, Ps. Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Danramil 03 Pangururan Kapten Inf. Ediyanto Simangunsong, Kasi Propam, Kanit Regident Sat Lantas, personel Koramil 03 Pangururan, personel
Polres Samosir, serta Ketua FKTM Kabupaten Samosir, Obin Naibaho.
Kabag Ops Kompol Eduar menegaskan bahwa razia dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum. Razia difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan pemeriksaan dilakukan secara selektif dan humanis.
"Penertiban ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Kompol Eduar dalam arahannya.
Razia dilaksanakan dengan metode hunting di sejumlah titik, antara lain Bundaran Hotel Wisata, Jalan S.M. Raja Kecamatan Pangururan, Jalan Danau Toba Kecamatan Pangururan, Jembatan Tano Ponggol, serta beberapa ruas jalan raya di Kecamatan Pangururan.
Dari hasil razia, personel Sat Lantas
Polres Samosir memberikan teguran tertulis kepada 22 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Kendaraan yang terjaring berasal dari berbagai jenis dan merek, baik yang menggunakan nomor polisi maupun tanpa plat kendaraan.
Selanjutnya, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Kabag Ops
Polres Samosir menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mako
Polres Samosir.
"Secara keseluruhan, kendaraan yang diamankan sebanyak 22 unit sepeda motor. Para pengendara diberikan surat teguran dan imbauan, serta diberikan kesempatan menukar knalpot brong dengan knalpot standar. Hingga Minggu pagi, seluruh kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah memenuhi persyaratan, yakni mengganti knalpot ke standar dan melengkapi surat-surat kendaraan," jelas Kompol Eduar.
Ia menambahkan, razia knalpot brong ini juga merupakan bagian dari langkah awal kesiapan
Polres Samosir dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang akan segera digelar.
Polres Samosir mengimbau masyarakat dan wisatawan yang berada di Kabupaten Samosir agar tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, silakan menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti demi kenyamanan bersama," pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News