Kamis, 05 Februari 2026

Abaikan Surat Edaran, PT TPS Terancam Dipanggil Kadis DPMPTSP Batu Bara

Marlan MS - Selasa, 03 Februari 2026 20:01 WIB
Abaikan Surat Edaran,  PT TPS Terancam Dipanggil Kadis DPMPTSP Batu Bara
Ist
Kadis DPMPTSP Babatu Bara Mardi Simangunsong.
Batu Bara, MPOL -PT TPS akan dipanggil yerkait operasional batching plant tanpa ijin di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

‎Rencana tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong, Selasa (3/2/3026).

Baca Juga:
‎Murdi mengatakan sepulang dari kegiatan di Jakarta mendampingi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian akan melayangkan surat panggilan pertama kepada TPS.

‎"Bila tidak diindahkan, akan kita layangkan surat kedua. Bila tetap tidak diindahkan maka akan kita beri tindakan keras berupa penyegelan atau penghentian usaha," terang Murdi.

‎Untuk diketahui, PT TPS yang memproduksi beton batching plant belum memiliki ijin lokasi usaha terlebih usaha tersebut dilaksanakan di lingkungan permukiman warga.


‎Menyikapi hal itu, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : 500.16.7/1268 tanggal 31 Oktober 2025, yang menegaskan agar PT TPS mengurus seluruh dokumen perizinan bangunan batching plant tersebut.

‎Pada SE disebutkan PT TPS harus menghentikan sementara kegiatan operasi batching plant menunggu seluruh dokumen perizinan batching plant tersebut terbit.


‎Ironisnya hingga saat ini PT TPS masih menjalankan usaha batching plant dan mengabaikan SE tersebut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru