Kamis, 05 Februari 2026

Danau Lau Kawar Masuk KRB Dibuka Untuk Umum, Ketua DPRD Karo : Kita Panggil Bupati

Josmarlin Tambunan - Rabu, 04 Februari 2026 12:39 WIB
Danau Lau Kawar Masuk KRB Dibuka Untuk Umum,  Ketua DPRD Karo : Kita Panggil Bupati
Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan.(dok)
Medan, MPOL: Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan mengatakan akan memanggil Bupati Karo dan Kepala Dinas Pariwisata untuk mempertanyakan kejelasan status Danau Lau Kawar yang terletak di Desa Kutagugung, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Sebab, yang kita tahu kalau Danau Lau Kawar adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB).

Baca Juga:
"Kalau tidak salah ya Danau Lau Kawar itu berstatus zona merah tapi kenapa pemerintah daerah membuka wisatawan berkunjung kelokasi, apalagi ada retribusi dan biaya parkir. Pun demikian, kita akan panggil bupati melalui komisi C yang membidangi wisata, untuk mengetahui lebih pasti soal hal itu," ujar Iriani kepada wartawan, Selasa (3/2).

Dia mengaku bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting sudah pernah turun ke lokasi Danau Lau Kawar didampingi kepala desa Kutagugung.


Ketua DPRD 2 periode itupun memastikan bahwa wilayah Danau Lau Kawar itu masih berstatus Waspada (Zona Merah), namun untuk lebih jelasnya ia meminta agar wartawan mempertanyakan hal itu ke Dinas Pariwisata atau Bupati Karo.


"Ya, Lau Kawar itu masih berstatus Zona merah ya, tapi pariwisatanya masih tetap dibuka, tapi lebih jelasnya ya dek, ke dinas pariwisata atau ke bupati nya saja di tanyakan ya," ucap Iriani.

Iriani juga meminta agar semua pihak dapat menaati aturan yang sudah ada, jika itu masuk kategori Zona merah atau rawan bencana, ya setidaknya jangan dibuka untuk umum, karena akan membahayakan kepada pewisata atau masyarakat jika terjadi bencana gunungapi Sinabung.

Plt Kadis Pariwisata Antoni Kemit S, STP., M. SI. Saat di hubungi melalui sambungan telpon Whatsapp pada (3/2) belum merespon.

Sementara itu, Dalam surat edaran dari kementrian ESDM Republik Indonesia Badan Geologi pada 7 Oktober 2025 yang dikirim oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Rahmajaya Saragih pada Senin (2/2) malam melalui pesan whatsapp nya tertulis beberapa aturan dan rekomendasi antara lain:

IV. Rekomendasi
1. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh hingga 30 September 2025, tingkat aktivitas Gunungapi Sinabung tetap pada Level II (Waspada).

2. Pada tingkat aktivitas Level II (Waspada) G. Sinabung, masyarakat dan pengunjung/wisatawan direkomendasikan agar tidak melakukan aktivitas di di dalam radius radial 2 km dari puncak G.Sinabung, serta radius sektoral 3,5 km untuk sektor selatan-timur G. Sinabung. Desa-desa yang sudah direlokasi direkomendasikan tidak digunakan lagi sebagai hunian tetap.

3. Di luar radius yang direkomendasikan pada butir 2, aktifitas sehari-hari dapat dilakukan. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar mematuhi rekomendasi baru apabila aktivitas Gunung Api Sinabung menunjukan peningkatan aktivitas dan/atau status levelnya lebih tinggi.

Dalam peta yang dikirim kementrian ESDM RI itu, terlihat jelas bahwa Lau Kawar yang berada di Kecamatan Naman Teran itu berada dalam Lingkaran Warna Merah Jambu, yang menandakan KRB ll yakni Berpotensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, guguran lava, gas vulkanik beracun,
dan aliran lahar.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi: Permen ini menegaskan zonasi KRB Gunung api. Zona KRB adalah kawasan yang sangat tidak direkomendasikan untuk tempat rekreasi karena risiko bahaya yang tinggi.

Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi (Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M/2007): Pedoman ini membatasi pemanfaatan ruang di KRB untuk keamanan, yang berarti tidak boleh ada pengembangan fasilitas wisata komersial di zona bahaya primer.

Selain itu ada juga Larangan Pengutipan Retribusi (Pungli) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD): Retribusi hanya diperbolehkan atas jasa yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Jika tempat wisata berada di zona berbahaya (zona merah) yang dilarang, maka tidak ada dasar hukum bagi Pemda untuk mengeluarkan izin usaha wisata di sana, sehingga pungutan retribusi di lokasi tersebut dikategorikan sebagai pungli.

Dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Kewajiban pengelola wisata adalah menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Jika lokasi wisata di zona merah, pengelola melanggar aturan keselamatan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Siantar sempat merasa kekecewa terhadap fasilitas dan kutipan retribusi di lokasi wisata danau Lau Kawar yang tidak sesuai dengan retribusi yang dikutip oleh Pemkab Karo dengan fasilitas dan kondisi wisata yang ada di Lau Kawar.

Matius menceritakan soal kutipan retrubusi dan kondisi wisata Lau kawar. Pada saat ia memasuki Lokasi wisata Danau Lau Kawar bersama rombongan nya pada Sabtu (31/1) , ia pun dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 10.000/orang dan biaya parkir sebesar Rp. 5000/ per kendaraan.

Dia juga mengaku kalau dilokasi juga terdapat beberapa bangunan permanen yang terdiri dari Villa hingga Kafe. Sementara kawasan itu status KRB.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru