Jumat, 06 Februari 2026

Kejari Taput Tetapkan BG dan WL Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dan Lampu Taman Dana PEN 4,8 Miliar

Darwin Manalu - Kamis, 05 Februari 2026 22:51 WIB
Kejari Taput Tetapkan BG dan WL Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dan Lampu Taman Dana PEN 4,8 Miliar
Ist
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH.MH saat press release kepada sejumlah wartawan tentang dugaan korupsi pinjaman PEN tahun 2020.
Taput, MPOL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara tetapkan BG dan WL tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang sumber dananya dari pinjaman PEN tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakayat dan Kawasan Pemukiman Taput.

Baca Juga:
Ditetapkannya BG selaku Kadis Perkim tahun 2020 selaku pengguna anggaran proyek LPJU dan Lampu Taman tahun 2020.

Sementara WL ditetapkan sebagai tersangka selaku penyedia jasa/ pelaksana kegiatan proyek LPJU dan Lampu Taman tahun 2020.

Adapun perbuatan kedua tersangka sehingga ditahan, dimana dana pinjaman PEN yang diterima Dinas Perkim dibagi menjadi beberapa program kegiatan untuk LPJU dan Lampu Jalan dianggarakan dengan jumlah pagu Rp. 13.600.000.000 dibagi menjadi 73 paket kegiatan.

" 15 paket kegiatan LPJU dan 63 paket Lampu TamanTaman, " ujar Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH didampingi Kasi Pidsus AF Tampubolon, SH. MJ saat press release kepada wartawan, Kamis (5/2) .

Dan BG dalam menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) menandatangani pemecahan paket sehingga nilai per paket dibawah Rp. 200.000.000 tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender.

Saat persiapan barang dan jasa, PPK tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dan rincian harga terlebih dahulu dibuatkan oleh tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan sehingga mengakibatkan double foundingfounding, dimana PPK tidak lagi melakukan penilain kewajaran harga satuan.

Lalu WL lanjut kajari mencari dokumen perusahaan-perusahaan dikarenakan pada pelaksanaan pengadaan langsung penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan lima kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk BG.

Tersangka WL dalam melaksanakan 69 paket LPJU dan Lampu Taman melakukan sub kontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material LPJU kepada pihak lain untuk mendapat keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

Kemudian WL pada tahapan pembayaran prestasi tahapan pekerjaan ke 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman para PPK tidak melakukan tupoksinya, dimana setelah pekerjaan selesai 100 persenpersen, pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan pisik, laporan kemajuan hasil pekerjaan, poto dokumentasi dilakukan oleh mafmud yang merupakan petugas adsminittasi dari terangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari para penyedia.

Dan tersangka BG kemudian melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yaitu menyetujui pembayaran kepada 69 paket kontrak yang dikordinir oleh WL dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagaimana terlampir dalam dokumen SP2D.

Terkait dengan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender dan kesepakatan komitmen fee antara pihak Dinas dan kontraktor hanya formalitas semata dan terjadinya kolusi yang serta para pihak yang terlibat menunjukkan bahwa proses pengadaan barang/jasa ini menjadi tidak akuntabel dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

" Akibat ulah kedua tersangka, dan melalui laporan hasil audit BPKP tanggal 16 Januari 2026, negara mengalami kerugian sebesat Rp. 4.858.953.473," tegasnya.

Saya hanya menginginkan kerugian atas korupsi itu bisa kembali ke negara. Dalam penyidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengetahui kemana saja aliran dana korupsi itu mengalir.

" Siapa-siapa orangnya, mari kita kawal secara bersama-sama. Uang hasil korupsi harus kembali ke negara. Untuk hasil pengembangan selanjutnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya, " sebutnya.

Kedua tersangka itu saat ini dititipkan selama 20 hari di Rutan Tarutung.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru