Taput, MPOL -Hingga saat ini maraknya tambang ilegal galian C di Kabupaten Tapanuli menuai kritik dari berbagai unsur lapisan masyarakat supaya tidak beroperasi lagi.
Baca Juga:
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) berupaya untuk mencari solusi agar tuntutan masyarakat menutup tambang galian C terealisasi.
Pemkab Taput pun merespon dengan melakukan penghentian operasional sejumlah usaha Galian C ( pasir sungai) liar yang beroperasi.
Salah satunya pada deretan penambangan pasir ilegal di Wilayah Desa Siraja Hutagalung, Parbubu Pea dan Pansurnapitu yang berada persis di pinggir Sungai Aek Situmandi dan Sigeaon.
Menanggapi desakan masyarakat agar tambang galian C ditutup, anggota DPRD Taput dari Fraksi PDI Perjuangan Jimmi Limhoet Tambunan angkat bicara.
Dia justru mengajak pemerintah kabupaten untuk segera menetapkan lokasi tambang berikut aturan-aturan yang mengikat dan bisa menguntungkan kedua belah pihak antara daerah dan pengelola.
" Begini, masalahnya sekarang masih banyak potensi tambang berkelas C yang berpeluang dieksplor untuk kebutuhan lokal. Kalau ditutup tentu kita akan berhadapan dengan terbatasnya pasokan bahan bangunan,"ucapnya di Kantor DPRD Taput, Jumat (5/2).
Katanya lagi, kendatipun ditutup pasti akan ada juga yang main kucing-kucingan.
Jimmy Tambunan pun menyarankan agar sejumlah tambang galian C di daerah itu diijinkan buka saja, tetapi pengelolaanya dilakukan lewat koperasi.
Sistem pengelolaan tambang berbasis koperasi kata Jimmy kini telah diperkuat melalui PP Nomor 39/2025, yang memprioritaskan koperasi dan UMKM untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) .
Dan landasan hukum dan syarat yang mengikatnya ada pada UU No. 3/2020 dan PP 39/2025, yang mengatakan koperasi dapat mengelola tambang dan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
"
Koperasi tersebut harus berada di lokasi yang sama dengan pertambangan.Dengan demikian penduduk setempat akan terlibat,"ungkapnya.
Kalau ijin tambang resmi dikeluarkan dan dikelola lewat koperasi akan memunculkan keadilan ekonomi dimana keuntungan akan didistribusikan langsung kepada anggota dan warga sekitar.
Menurutnya, mengubah tambang ilegal menjadi legal, dalam perjalanan operasionalnya akan lebih terjamin keamanan dan lingkungan, belum lagi akan mengurangi konflik yang ditandai dengan pengelolaan lebih transparan dan berbasis komunitas.
"Terkait pengelolaan galian C yang paling simpel saya pikir adalah dikelola lewat koperasi. Dengan itu masyarakat lingkar tambang tidak akan main kucing-kucingan dan tentu akan melibatkan banyak orang yang bisa menambah pendapatan mereka,"ungkap ketua DPC PDIP Taput itu.
Jimmy mencontohkan, kebutuhan bahan bangunan untuk membangun sangat dibutuhkan dari waktu ke waktu.
Apalagi Tapanuli Utara saat ini masih terus membangun pada berbagai sarana dan prasarana fisik termasuk pembangunan rumah pemukiman yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat.
"Jadi pemerintah harus serius misalnya untuk mensiasati penambangan Batu Padas di Sungai Aek Situmandi dan Pasir di Sungai Aek Situmandi dan Sungai Aek Sigeaon agar rantai pasok bahan bangunan yang dibutuhkan daerah tidak terhenti. Kalau untuk dijual ke luar daerah tidak usah tergesa-gesa.
" Ketika itu dilakukan, maka lewat aturan setiap harga di tingkat tangkahan bisa dinaikkan yang bisa mendongkrak PAD, " harapnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News