Rabu, 11 Februari 2026

Satpas Polres Binjai Tegaskan Pembuatan SIM Tanpa Calo, Pemohon Wajib Ikuti Ujian

Refwandi Sanan - Rabu, 11 Februari 2026 17:27 WIB
Satpas Polres Binjai Tegaskan Pembuatan SIM Tanpa Calo, Pemohon Wajib Ikuti Ujian
Kasat Lantas Polres Binjai
Binjai, MPOL - -Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Binjai di Sumatera Utara menegaskan bahwa pengurusan SIM tidak dibenarkan melalui perantara atau calo. Seluruh pemohon diwajibkan mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).

AKP Indra menegaskan, setiap pemohon SIM wajib menjalani seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik, yang harus diikuti secara mandiri tanpa perantara.

"Proses ini bertujuan memastikan pemohon benar-benar memiliki kompetensi dan kelayakan dalam berkendara. Apabila dinyatakan lulus seluruh tahapan, barulah SIM diterbitkan secara resmi," ujar AKP Indra.

Ia menambahkan, pihaknya secara rutin memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang kerap berkeliaran di sekitar lingkungan Satpas. Menurutnya, Polres Binjai tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui perantara ilegal.


"Jika di kemudian hari ditemukan penipuan atau dokumen palsu, hal tersebut sepenuhnya menjadi risiko pemohon. Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo," tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan bahwa mekanisme serta biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun biaya resmi penerbitan SIM sebagai berikut:

SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000


Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang saat ini dilaksanakan di luar Satpas. Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri saat itu, Firman Shantyabudi.

Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dipungut langsung oleh tenaga medis dan psikolog penyedia layanan. Kapolri juga menegaskan larangan keras bagi petugas pelayanan SIM untuk menyalahgunakan proses pemeriksaan tersebut dengan melakukan pungutan tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menutup keterangannya, AKP Indra mengajak masyarakat untuk bersama-sama membudayakan tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Binjai.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru