Rabu, 11 Februari 2026

Ahli Waris Eks Bupati Karo Tampak Sebayang Ajukan Banding, Minta Hakim PT Batalkan SHP Cacat Hukum

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 11 Februari 2026 21:08 WIB
Ahli Waris Eks Bupati Karo Tampak Sebayang Ajukan Banding, Minta Hakim PT Batalkan SHP Cacat Hukum
Kuasa Hukum Ahli Waris Tampak Sebayang Ricka Kartika Barus, didampingi Thamrin Arthata Hutajulu, Imanuel Sembiring, Ray Arnata Sembiring dan Perjuangan Tarigan kepada wartawan (pung)
Medan, MPOL - : Ahli Waris mantan Bupati Karo Tampak Sebayang resmi mengajukan banding, atas putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 dan putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tanggal 29 Januari 2026 atas objek perkara tanah dan bangunan di Jalan Kartini No 2 Kabanjahe

Baca Juga:
Putusan hakim tingkat pertama tersebut seakan melegalkan praktek ugal – ugalan Penerbitan SHP (Sertifikat Hak Pakai) secara sepihak oleh BPN Tanah Karo

Hal itu dikemukakan Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Tampak Sebayang dari Kantor Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, didampingi Thamrin Arthata Hutajulu, Imanuel Sembiring, Ray Arnata Sembiring dan Perjuangan Tarigan kepada wartawan di Medan,Rabu (11/2/2026) sore

Menurut Ricka, pengajuan banding ahli waris Tampak Sebayang tersebut disampaikan melalui sistem E-court pada tanggal 09 Februari 2026

Dijelaskannya, putusan Majelis Hakim PTUN Medan dinilai keliru menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan secara tegas adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

"Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sengketa kepemilikan. Padahal, terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan," ujar Ricka.

Sedangkan putusan majelis hakim di PN Kabanjahe, Tim Kuasa Hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, menyebut bahwa Majelis
Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, seolah menutup mata mempelajari seluruh berkas dalam memberikan putusan dan tidak mempertimbangkan bukti – bukti secara mendetail serta tidak cukup mempertimbangkan secara lengkap dan sempurna dalam melihat bukti – bukti otentik ketika mempertimbangkan putusan a quo.

"Sejak awal yang kami gugat adalah Perbuatan melawan Hukum mengenai proses penerbitan hak pakai yang tidak melihat fakta bahwa rumah di jalan kartini No.2 Kabanjahe diterbitkan alas Haknya tidak mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku. Padahal, terdapat pelanggaran perbuatan melawan hukum yang serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan," ujar Ricka

Ricka menjelaskan, salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe adalah fakta bahwa permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo secara sah, melainkan atas nama pribadi yang tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.


Dijelaskannya, sesuai bukti Tergugat No. surat 900/2105/BKAD/2024 luasan tanah adalah 3.157m2 yang terletak di lokasi jalan Kartini kabanjahe, Kelurahan Gung Leto, dan Kecamatan Munte.

Ricka bertanya bagaimana luasan yang diminta mantan bupati awalnya 1.700m2, menjadi 3.157 m2 dan prakteknya terbit SHP 3.317m2. Namun praktek ugal –ugalan ini terbit SHP tanggal 28 Oktober 2024 dengan luas 3.317m2.


Ia juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa telah dikuasai secara nyata oleh almarhum Tampak Sebayang dan para ahli warisnya sejak sekitar tahun 1970 atau lebih dari 55 tahun

"Fakta penguasaan fisik tersebut bahkan terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe . Namun ironisnya, fakta itu justru diabaikan dalam pertimbangan putusan," kata Ricka seraya menambahkan ada surat Bupati Karo saat itu Rupai Peranginangin No 648/2031 tanggal 12 April 1993 yang menyatakan objek sengketa tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tk II Karo, dan jika demikian bagaimana bisa masuk kedalam aset daerah.

Selain itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Tampak Sebayang juga menyoroti perbedaan luas tanah antara Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemerintah Kabupaten.Awalnya tertulis 1.700m2 dan 1.080 m2 dan akhirnya Pemerintah Pemkab Karo menjadi seluas 2.780 meter persegi dengan luas yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai,yakni 3.317meter persegi, sehingga terdapat selisih sekitar 530 meter persegi.

"Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, itu merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegas Ricka.

Dibatalkan

Melalui upaya banding tersebut, para ahli waris Tampak Sebayang dalam Memori Bandingnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN serta menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah karena terdapat fakta, bahwa permohonan Sertifikat Hak Pakai dilakukan pada 8 Oktober 2024, pengukuran pada 15 Oktober 2024 dan Sertifikat Hak Pakai terbit pada 21 Oktober 2025

Selain itu, ahli waris Tampak Sebayang berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ serta menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah karena dilakukan secara ugal- ugalan (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru