Jumat, 13 Februari 2026

Warga Kelurahan Dwikora Protes Pabrik Diduga Cemari Lingkungan

Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 21:40 WIB
Warga Kelurahan Dwikora Protes Pabrik Diduga Cemari Lingkungan
Istimewa
Warga yang tergabung dalam KBM Dwikora menggelar aksi damai memprotes dugaan pencemaran lingkungan mereka, Kamis (12/2/26) di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Medan, MPOL -Kesabaran warga Kelurahan Dwikora telah mencapai batas. Keluarga Besar Masyarakat (KBM) Dwikora secara tegas mendesak penghentian operasional PT. KAS yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk di Jalan Amal Luhur dan Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Baca Juga:
Menindaklanjuti protes mereka, sejumlah warga yang tergabung dalam KBM Dwikora menggelar aksi damai di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Kamis (12/2/26).

Masyarakat mengaku mengalami beberapa dampak yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri tersebut, antara lain: dugaan pembuangan limbah ke saluran air warga, erubahan kualitas air (warna lebih pekat dan berbau), dugaan pencemaran udara dengan aroma menyengat, kebisingan operasional pabrik selama 24 jam, aktivitas kendaraan berat di kawasan pemukiman, dugaan dampak getaran terhadap bangunan rumah warga.

Masyarakat menilai kondisi ini berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
KBM Kelurahan Dwikora menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha, selama dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan warga.

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah: pemeriksaan menyeluruh oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, uji kualitas air dan udara secara transparan dan terbuka kepada publik, klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait pengelolaan limbah dan izin lingkungan, tindakan tegas sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Ironisnya, berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melalui surat Nomor 700.1.2.4/0237 tertanggal 24 Januari 2025, ditemukan sejumlah kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Fakta tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa operasional berjalan tanpa kepatuhan dan kepatutan penuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap adanya dialog terbuka antara pihak perusahaan, pemerintah, dan warga guna mencari solusi terbaik..

Orator aksi, Muhammad Fharisi, M.Sos, dalam pernyataannya menegaskan pihaknya tidak sedang mencari sensasi. "Kami sedang mempertahankan hak hidup yang sehat. Jika aturan lingkungan diabaikan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, itu adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan warga," twgasnya.

Sementara itu, Ketua KBM Dwikora, Muhammad Idris, menyampaikan sikap tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. "Jika ada kewajiban lingkungan yang tidak dipenuhi, maka operasional harus dihentikan sampai seluruh persyaratan dipatuhi," ujarnya.
KBM Dwikora menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hanya akan memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan hidup.

Aksi ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional dan damai demi mempertahankan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman. Apabila tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang, masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan aksi lanjutan yang lebih besar hingga terdapat kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi warga.

Aksi yang dilakukan berjalan secara tertib dan damai. KBM Kelurahan Dwikora berkomitmen untuk tetap mengedepankan jalur hukum serta mekanisme yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi.

"Kami hanya ingin lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan kehidupan yang aman bagi anak-anak serta keluarga kami," ujar perwakilan KBM Kelurahan Dwikora. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru