Minggu, 15 Februari 2026

Diduga Dikuasai Tanpa Hak, Aset Negara di Tapanuli Tengah Dilapor ke Kejaksaan

Redaksi - Minggu, 15 Februari 2026 17:40 WIB
Diduga Dikuasai Tanpa Hak, Aset Negara di Tapanuli Tengah Dilapor ke Kejaksaan
Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Tengah. (Ist)
Medan, MPOL : Dugaan penguasaan tanah negara tanpa hak kembali mencuat. Kali ini, lahan milik negara yang telah masuk dalam skema penyertaan modal negara kepada BUMN perkebunan dilaporkan dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki alas hak sah.

Baca Juga:
PT Riset Perkebunan Nusantara secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Tengah terkait dugaan penguasaan sebagian aset negara di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tanah yang disoal berada di Kebun Sijambu Jambu, Desa Naipospos Barat/Pagaran Julu. Luas seluruh lahan tercatat 41.260 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1995.


"Status tanah tersebut bukan lahan biasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, aset tersebut termasuk dalam daftar Barang Milik Negara (BMN) yang dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam saham PT Perkebunan Nusantara III (Persero)," terang Rony Lesmana, S.H., M.H., kuasa hukum PT. Riset Perkebunan Nusantara kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Dijelaskasnnya, regulasi itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019, dengan nilai total penambahan penyertaan modal mencapai lebih dari Rp6 triliun. "Artinya, lahan tersebut secara hukum merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam struktur BUMN, dan setiap penguasaan tanpa hak berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Dalam laporan yang diajukan, Rony menyebutkan bahwa sekitar 0,189 hektare dari total lahan diduga dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin oleh seorang warga berinisial JH. Menurutnya, penguasaan tersebut tidak didukung dokumen sah seperti sertifikat hak atas tanah, keputusan pemberian hak, maupun bentuk legalitas lain yang diakui peraturan perundang-undangan.

Tindakan ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan hilangnya potensi penerimaan Negara, penyusutan penguasaan efektif aset Negara serta terhambatnya pemanfaatan lahan untuk kepentingan riset dan pengembangan sektor perkebunan. Hal ini jelas telah memenuhi unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terdapat unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan.

"Bila terdapat pembiaran atau dukungan dari oknum tertentu, maka aspek penyalahgunaan kewenangan juga patut didalami. Karena dalam konteks aset BUMN yang berasal dari penyertaan modal negara, setiap bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berdampak pada keuangan Negara," katanya.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik pengamanan aset negara di daerah. Tidak sedikit aset milik negara maupun BUMN yang secara fisik dikuasai pihak lain tanpa legalitas, sementara proses penertiban berjalan lambat.

Data Kementerian BUMN sebelumnya menunjukkan bahwa sengketa dan penguasaan ilegal aset menjadi salah satu persoalan strategis dalam tata kelola BUMN. Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak semata-mata menyangkut sengketa lahan perdata, tetapi berpotensi masuk wilayah pidana, khususnya jika ada unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Tengah terkait tindak lanjut laporan itu. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penguasaan aset negara tersebut. Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pengamanan aset negara, khususnya di sektor perkebunan yang memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi.(ril/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru