Senin, 16 Februari 2026

Seorang Pria Asal Aceh Diamankan, Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kg

Josmarlin Tambunan - Senin, 16 Februari 2026 19:17 WIB
Seorang Pria Asal Aceh Diamankan, Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kg
Tersangka kepemilikan 6,3 kg sabu.(ist)
Deli Serdang, MPOL: Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa seorang warga asal Aceh. Personil unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyita 6.380 Gram (6,3 kg) Sabu-Sabu yang disimpan dalam koper warna biru.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kel.Syahmad Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH,MH mengatakan, tersangka bernama Risky Alhafit Sahputra (24) warga Dusun Ampera, Dusun Nusantara Negeri Antara, Kec.Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah, Aceh.

"Tersangka ditangkap pada Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atas informasi dari masyarakat," ujar Kompol Fery Kusnadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2).

Dijelaskan Fery, tim unit II yang dipimpin Kanit Iptu Suyadi sedang melaksanakan tugas di Medan namun ada informasi dari masyarakat akan ada Narkotika jenis Sabu yang di bawa dari Meulaboh ke wilayah Kab. Deli Serdang di Lubuk Pakam.

"Anggota sedang berada di Medan untuk melakukan penyelidikan, begitu ada informasi seorang warga asal Aceh tiba di Deli Serdang membawa Sabu-Sabu lalu tim turun kelokasi melakukan penyelidikan," kata Kompol Fery.

Tim yang turun kelokasi melakukan observasi terhadap pria sesuai ciri-cirinya yang diberikan. Sekira pukul 15.00 Wib tim melihat seseorang yang di curigai berdasarkan ciri ciri informasi sebelumnya berada di pinggir jalan Medan - Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Kemudian personil mengamankan pria dimaksud bersama barang bawaannya berupa koper warna biru dan tas ransel.

Saat dibuka ternyata didalam koper warna biru 6 bungkus plastik transparan yang dibalut plastik warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 6.380 gram,1(satu) unit Hp Merk ViVo warna Merah ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku. Kemudian, satu tiket bus atasnama Risky Alhafit Sahputra yang ditemukan dari dompetnya.

"Dalam interogasi awal diketahui identitas pelaku (Risky Alhafit Sahputra). Dia mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial Y," jelas Kompol Fery Kusnadi.

Kemudian, sambung mantan Kasatres Narkoba Polres Batubara itu, tim membawa tersangka mencari keberadaan pria Y dimaksud namun tidak ditemukan.

"Kita masih memburu pria inisial Y," tambah Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru