Senin, 23 Februari 2026

Afif Abdillah: Pasien Kondisi Darurat, Tak Perlu Bawa Surat Rujukan

Rifki Warisan - Senin, 23 Februari 2026 20:20 WIB
Afif Abdillah: Pasien Kondisi Darurat, Tak Perlu Bawa Surat Rujukan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, menggelar Reses V Masa Persidangan 2025-2026 TA 2026 di Jalan Rahmadsyah Gang Setia Budi, Kel. Komat I, Kec. Medan Area, Senin (23/2/2026).
Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menggelar Reses V Masa Persidangan 2025-2026 Tahun Anggaran 2026 di Jalan Rahmadsyah Gang Setia Budi, Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:
Dalam reses tersebut, warga Jalan Japaris Gang Langgar, Ali, menyampaikan pengalaman rekannya yang sakit keras dan harus menjalani perawatan di RS Madani. Bahkan, sahabatnya itu harus dirawat di ruang ICU. Hanya saja, pihak RS Madani justru minta surat rujukan dari puskesmas.

"Sementara yang berobat kondisinya sudah gawat. Seharusnya surat rujukannya kan bisa belakangan. Bawa dulu ke ruang ICU, diselamatkan dulu," katanya.

Warga lainnya, Eva Dahliani, yang berdomisili di Jalan Sutrisno Gang Mangga, mempertanyakan terkait bantuan sosial bagi lansia yang akan ditanggung melalui APBD Kota Medan.

"Tadi seperti yang disampaikan Pak Afif, bantuan sosial tersebut untuk lansia dan janda. Saya kan tidak mendapat PKH, seandainya jika bukan janda atau lansia, apakah kita bisa mendapatkan bantuan tersebut," tanyanya.

Menyahuti rujukan yang diminta oleh pihak RS Madani terhadap pasien yang sedang kritis, Afif Abdillah menegaskan bahwa bagi pasien yang gawat darurat dan butuh respon, pelayanan kesehatan cepat tidak perlu rujukan.

"Rujukan dari puskesmas tidak dibutuhkan dalam kondisi kegawatdaruratan, tidak ada dan tidak perlu. Kalau rawat jalan ke rumah sakit baru butuh surat rujukan," tegas Afif.

Jadi, lanjut politisi Partai NasDem itu, warga tidak perlu takut kalau ada pihak ICU atau pihak IGD meminta surat rujukan terhadap pasien dalam kondisi darurat. "Laporkan saja kepada staf agar bisa dibantu," saran Afif.

Terkait bantuan sosial, sebenarnya bukan diprioritaskan bagi janda, melainkan untuk lansia. Termasuk lansia wanita yang belum menikah. "Apalagi yang belum menikah ini tidak punya anak, jadi tidak ada yang mengurus," ujar Afif.

Kenapa kita fokus lansia dulu? Karena anggaran kita juga terbatas. Tahun ini PKH Pemko Medan melalui APBD 2026 akan mengkaver 10 ribu lansia di Kota Medan.

"Nanti bila lansianya sudah selesai semua, baru masuk ke kategori yang lain. Seperti, warga tidak mampu, yang sudah punya anak tapi tidak mampu, tidak bisa menghidupi dirinya sendiri. Lansia dulu yang diprioritaskan, karena anggaran dan kuota kita terbatas," papar Afif.

Di kesempatan itu Afif juga menyampaikan bagi warga yang anaknya putus sekolah namun ijazah tidak bisa diambil, kini sudah ada program tebus ijazah gratis dari Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan.

"Kalau tadi ada yang butuh, silahkan sampaikan ke tim kami nanti kita akan teruskan ke Dinas Pendidikan agar bisa dimasukan dalam program tebus ijazah. Terutama siswa SD dan SMP dulu yang tidak bisa diambil ijazahnya karena belum bayar," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru