Selasa, 24 Februari 2026

Satgas Walantara Laporkan Tambang Ilegal Dolomit di Tiganderket Karo ke Kapolda Sumut

Josmarlin Tambunan - Selasa, 24 Februari 2026 15:37 WIB
Satgas Walantara Laporkan Tambang Ilegal Dolomit di Tiganderket Karo ke Kapolda Sumut
Tambang ilegal dolomit di Desa Mardinding, Kec Tiganderket, Kab Karo yang sampai saat ini masih beroperasi.(ist)
Medan, MPOL: Kasus pertambangan liar (Galian C) dolomit di Desa Mardinding, Kec Tiganderket, Kab Karo yang diduga dilakukan CV Karo Mineral Lestari dilaporkan ke Kapolda Sumut.

Baca Juga:
Adalah DPW Satgas Walantara (Satuan Tugas Investigasi dan Penindakan Wahana Lingkungan Alam Nusantara) Sumatera Utara melaporkan tambang ilegal itu agar supaya ditindak tegas.

Ketua Satgas DPW Walantara Sumut Sastra Sembiring kepada wartawan mengatakan, pertambangan ilegal dolomit sudah berlangsung selama 2 tahun dan sampai saat ini tidak ada tindakan.

"Pembiaran inilah yang kami laporkan ke Kapoldasu agar dilakukan tindakan tegas," kata Sastra kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (24/2).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan demo di Poldasu."Saya telah menyerahkan surat pemberitahuan demo di Mapoldasu. Kami meminta agar Poldasu serius melakukan tindakan kepada perusahaan perusak lingkungan," katanya menambahkan setiap hari seratusan truk keluar masuk mengangkut hasil tambang Ilegal tersebut.

Laporan penindakan bernomor 02/ex/II/2026 ditandatangani Ketua Satgas DPW Walantara Sastra Sembiring dan sekretaris L Reynold G Dalimunthe tertanggal 24 Februari 2026 dengan tembusan Kapolri, Gubsu, Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan dan ESDM Propsu, Bupati Karo, Kapolres Karo dan Camat Tiganderket.

Sebelumnya, Camat Tiganderket Ali Dian Pala Purba telah menyurati CV.Karo Mineral Lestari untuk menghentikan pertambangan yang tidak memiliki izin dimaksud.

Surat Permintaan penghentian operasional pertambangan itu bernomor 0001.5/04/TND/2026 tanggal 24 Januari 2026. Namun sampai saat ini pertambangan dolomit masih berjalan mulus.

WARGA RESAH

Seorang warga Desa Mardinding bernama T. Singarimbun (59), mengungkapkan bahwa penambangan galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin dan beroperasi hampir setiap hari, menyebabkan kerusakan infrastruktur di sekitarnya. "Hampir setiap hari mereka terus beroperasi. Mengakibatkan jalan ini rusak parah karena aktivitas mereka, dan kamilah yang jadi korban setiap hari," kata Singarimbun, Selasa (21/01/2025).

Kerusakan jalan, yang disebut warga sebagai "pasar hitam," mulai dari Desa Mardinding, Tigapancur, hingga menuju jalan udara Berastagi, diduga kuat akibat dilalui oleh puluhan truk pengangkut batu dolomit. "Di dalam sana banyak lahan perladangan warga. Jalannya benar-benar hancur, sebelumnya beraspal tapi sekarang penuh lubang dan rusak parah akibat ulah mereka. Kegiatan mereka tidak hanya ilegal, tapi juga merusak lingkungan dan infrastruktur," ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Tiganderket, namun tidak berhasil karena camat sedang tidak berada di tempat.

Masyarakat Desa Mardinding berharap agar pihak berwenang dapat segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut tanpa pandang bulu, siapapun pemiliknya. Mereka juga menuntut agar pelaku tidak hanya ditangkap, tetapi juga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang diakibatkannya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru