P.Siantar, MPOL -Dua pengedar narkoba berinisial MPH (45) dan HAN (41) ditangk saat bertransaksi sabu 4,6 gram di dalam warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Rabu malam, (25/02/2026).
Baca Juga:
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, yang tidak kenal ampun terhadap pengedar narkoba
Tim Reskrim langsung menggerebek lokasi set)elah terima laporan masyarakat tanpa pandang siapa pelakunya.
Kepala Seksi Humas
Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu malam, (4/03/ 2026), menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba sekitar pukul 23.00 WIB di dalam warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk Ipda Hot Situngkir beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Di TKP tim melakukan pengintaian terlebih dahulu. Kami lihat dua orang laki-laki sedang berada di dalam warung tuak dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat itu, tim pun langsung masuk dan mengamankan mereka.
Saat digeledah, barang bukti langsung ditemukan dari kedua tersangka yakni MPH dan HAN yakni, 4 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,29 gram, plus 1 bungkus plastik berisi sabu 0,31 gram dengan total 4,6 gram sabu siap edar.
Selain itu, tim pun menyita 2 unit HP merk Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk transaksi, 1 kotak rokok Surya, tissue, dan yang paling penting uang hasil penjualan sebanyak Rp888.000. Semua ini adalah bukti kuat bahwa mereka adalah pengedar aktif," tambah Kanit Reskrim merinci barang bukti.
Setelah diingtetogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang shabu dari seseorang lelaki bernama Jekut di Tanjung Balai.
Tim langsung bergerak menuju rumah Jekut di Tanjung Balai. "Kami tidak buang waktu. Kami langsung koordinasi dengan perangkat desa dan berangkat ke lokasi rumah Jekut di Tanjung Balai untuk melakukan penggeledahan. Kami mau tangkap otak di balik jaringan ini," kata Kanit Reskrim.
Namun, penggeledahan tidak membuahkan hasil diduga pelaku Jekut sudah melarikan diri. Mungkin dia sudah tahu ada penangkapan terhadap anak buahnya.
Selanjutnya, MPH dan HAN, yang keduanya warga Jalan Kenari Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, kini ditahan. "Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Bangun,
"Mereka akan dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Dengan barang bukti 4,6 gram sabu dan uang hasil penjualan hampir Rp900.000, ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. Ini bukan main-main," pungkas AKP Ferry. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News