Kamis, 05 Maret 2026

Tak Kapok 10 Kali Masuk Penjara, Bores Buronan Kasus Curanmor Curi iPhone-Aniaya Korban Ditangkap

Ardi Yanuar - Kamis, 05 Maret 2026 16:42 WIB
Tak Kapok 10 Kali Masuk Penjara, Bores Buronan Kasus Curanmor Curi iPhone-Aniaya Korban Ditangkap
Pelaku Andi alias Bores tampak meninju korban yang iPhone nya dicuri.
Medan, MPOL - Meskipun telahberulang kali masuk keluar penjara tak membuat pelaku pencurian yang satu ini kapok. Bahkan, setelah tepergok korban yang kehilangan iPhone 11 yang dicuri pelaku, pria sok jagoan itu malah melakukan penganiayaan dengan meninju wajah korban dan videonya pun kemudian viral di media sosial.

Baca Juga:
Terkait kejadian tersebut, korban atas nama M. Irpansyah Damanik (27) warga asal Kecamatan Bandar Marsilam, Kabupaten Simalungun, telah membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Laporan korban teregister dengan nomor: LP/ B/ 86/ II/ 2026/ SPKT Polsek Medan Timur/ Polrestabes Medan.

Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Yusuf Dabutar ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Yusuf menyebut aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Ampera VI, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Jumat (27/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

"Benar, pelaku yang kita amankan bernama Andi Pramana Chaniago alias Bores (40) warga Jalan Ampera, Kelurahan Glugur II, Kecamatan Medan Timur," kata Yusuf kepada Medan Pos, Kamis (5/3/2026).

Yusuf menjelaskan dalam laporannya korban menerangkan bahwa sore itu korban yang sedang berjualan minuman didatangi oleh pelaku dengan memesan bermacam minuman. Setelah itu pelaku memberikan uang Rp 100 ribu. Lantaran tidak ada uang kembalian, korban lalu pergi menukar uang tersebut.

Tak lama kemudian pelaku mendatangi korban untuk meminta uang kembaliannya. Tiba-tiba korban langsung kaget melihat iPhone miliknya sudah hilang. Setelah itu korban langsung mengejar pelaku hingga ke lokasi dan mencegatnya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

"Korban mengatakan kepada pelaku 'bang, mana hp ku? Pelaku menjawab mana ada hp sambil memukul korban dan berteriak minta tolong. Selanjutnya datang teman pelaku berinisial D sambil berlari memukul wajah korban," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Esok harinya petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru. Tak mau membuang-buang waktu, tim reskrim kemudian bergegas melakukan pengejaran ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri iPhone milik korban. Selain itu ada juga dua laporan polisi terhadap pelaku di Polsek Medan Timur dalam perkara penggelapan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5762 AGO di Jalan Gunung Sibual pada 27 Oktober 2025 dan pencurian motor Honda Supra warna hitam BK 5464 UK di Jalan Ampera III pada 8 November 2025," ungkapnya.

Eks Kanitreskrim Polsek Patumbak dan Polsek Medan Area ini menambahkan bahwa pelaku mengaku telah menjual motor Supra hasil curian kepada seseorang berinisial W seharga Rp 1,8 juta di Jalan Sei Batang Serangan. Sementara motor Vario hasil penggelapan dijual pelaku seharga Rp 4 juta di Jalan Mapilindo.

"Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu digunakannya untuk bermain judi slot dan berfoya-foya," sebutnya.

"Perlu diketahui pelaku ini sebelumnya sudah 10 kali masuk penjara. Nah, dengan kasus yang ini berarti sudah 11 kali," pungkasnya.

Sejauh ini, sambung Yusuf, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lagi berinisial D yang melakukan pemukulan terhadap korban.

"Ada satu pelaku lagi yang sedang kita buru, yakni D. Di dalam video yang viral itu pelaku yang tidak memakai baju menghujamkan pukulan ke wajah korban," katanya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru