Kamis, 05 Maret 2026

Eks Kasubbid Paminal Kompol Chandra Pietama dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi 29 Tahun? Ini Jawaban Polda Sumut

Ardi Yanuar - Kamis, 05 Maret 2026 17:36 WIB
Eks Kasubbid Paminal Kompol Chandra Pietama dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi 29 Tahun? Ini Jawaban Polda Sumut

Medan, MPOL - Eks Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Agustinus Chandra Pietama bersama dua anggotanya, Iptu Adi Putra dan Ipda Wage Sanjaya dikabarkan disanksidemosi. Sanksi itu diberikan usai ketiga perwira itu diperiksa tim dari Divisi Propam Mabes Polri dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah personel di jajaran Polda Sumut yang viral di media sosial (medsos).

Baca Juga:

Menurut informasi yang dihimpun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Divisi Propam disebut-sebut Kompol Chandra Pietama Cs dikenakan sanksidemosi selama 29 tahun, dengan rincian Kompol Chandra Pietama disanksidemosi 12 tahun, Iptu Adi Putra 9 tahun dan Ipda Wage Sanjaya selama 8 tahun. Namun belum diketahui ke mana ketiganya akan ditempatkan. Kabarnya, mereka akan didemosi sembari menunggu surat mutasi selanjutnya.

Perlu diketahui, demosi adalah tindakan penurunan pangkat, jabatan, atau tanggung jawab seseorang ke tingkat yang lebih rendah dari posisi sebelumnya yang disebabkan berbagi hal. Demosi umumnya terjadi karena kinerja tidak memadai dan melakukan pelanggaran disiplin.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan hasil pemeriksaan dan sanksi yang diterima ketiga perwira tersebut.

"Saya belum tahu ya. Itu yang putuskan (hasil pemeriksaan) Divisi Propam Mabes Polri, kewenangan mabes," kata Ferry kepada Medan Pos, Kamis (5/3/2026).

Sebelumya, Kompol Agustinus Chandra Pietama akhirnya dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Sumut. Hal itu diketahui dari surat telegram (TR) mutasi yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Data yang dilihat Medan Pos, Rabu (14/1/2026), surat mutasi itu tertuang dengan nomor: ST/ 33/ I/ KEP/ 2026, dikeluarkan pada Selasa 13 Januari, malam dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumut, KBP Philemon Ginting. Di dalam surat itu tertulis Kompol Chandra Pietama dimutasi dalam rangka pemeriksaan (riksa).

Selain Chandra, dua anggotanya Iptu M. Adi Putra (eks Kanit 2 Subbidpaminal Bidpropam) dan Ipda Wage Saut Sanjaya (eks Panit 1 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam) juga dimutasi menjadi Perwira Pertama (Pama) Yanma Polda Sumut. Keduanya juga dalam rangka pemeriksaan. Ketiga perwira tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah personel dan kasusnya viral di media sosial.

Beredar kabar, kenaikan pangkat Kompol Chandra Pietama menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditunda buntut dugaan pemerasan tersebut. Kompol Chandra Pietama diketahui merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru