Kamis, 05 Maret 2026

Eks Kasubbid Paminal Kompol Chandra Pietama dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi 29 Tahun? Ini Jawaban Polda Sumut

Ardi Yanuar - Kamis, 05 Maret 2026 17:36 WIB
Eks Kasubbid Paminal Kompol Chandra Pietama dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi 29 Tahun? Ini Jawaban Polda Sumut
Eks Kabid Propam Polda Sumut, KBP Julihan Muntaha lebih dulu dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Yanma Polri. Mutasi jabatan itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/ 2781/ C/ XII/ KEP/ 2025, tertanggal 15 Desember 2025.

Baca Juga:

Selanjutnya, Kapolri mempercayakan KBP Dwi Agung Setyono mengisi posisi Kabid Propam Polda Sumut. Perwira dengan pangkat tiga melati emas itu sebelumnya menjabat Kabid Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, KBP Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra Pietama, telah dicopot dari jabatannya masing-masing. Kedua Pamen Polri itu disebut-sebut menjalani pemeriksaan buntut dugaan sejumlah pemerasan dan intimidasi sesama polisi yang viral di media sosial (medsos). Viralnya perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan keduanya telah dibeberkan sekaligus diposting di akun Tiktok @tan_jhonson88.

Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan keduanya bukan dicopot dari jabatannya melainkan telah dinonaktifkan.

"Per hari ini dinonaktifkan sementara. Bapak Kapolda menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubbid Paminal berhubung dengan berita yang viral itu untuk supaya dalam rangka pemeriksaan lebih objektif dan netral," kata Ferry saat dihubungi Medan Pos, Selasa (25/11/2025) sore.

Sejumlah narasi yang disebut-sebut berbentuk laporan pengaduan tentang dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama viral di media sosial (medsos). Bahkan, sejumlah dugaan pemerasan dirincikan di dalam narasi yang diduga dilaporkan kepada pimpinan Polri.

Akun @tan_jhonson88 membeberkan sejumlah laporan dugaan pemerasan yang dipostingnya di akun medsos Tiktok. Laporan itu diketik, diposting dan kemudian viral menjelaskan tentang bobroknya Bid Propam Polda Sumut. Diduga akun tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang menjadi salah satu korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kompol Agustinus Chandra Pietama beserta anggotanya. Bahkan, informasi yang beredar, postingan itu berasal dari ungkapan isi hati dari mereka yang berada di 'barisan sakit hati' karena merasa jadi korban pemerasan.

"Kepada Yang Terhormat, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Tim Reformasi Polri, DPR Republik Indonesia, Media Pers. Melalui ini kami para personil Polda Sumatera Utara menyampaikan pengaduan kepada bapak mengenai di Polda Sumatera Utara ada Propam zolim yang merusak institusi kepolisian ini. Akibat ulah dan perilakunya yang membuat kami para anggota Polda Sumut selalu dibayangi kapan lagi akan menjadi korban pemerasan," bunyi salah satu isi chat WA yang di-screenshot dan diposting akun tan_jhonson88. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru