Kamis, 05 Maret 2026

Eks Kasubbid Paminal Kompol Chandra Pietama dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi 29 Tahun? Ini Jawaban Polda Sumut

Ardi Yanuar - Kamis, 05 Maret 2026 17:36 WIB
Eks Kasubbid Paminal Kompol Chandra Pietama dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi 29 Tahun? Ini Jawaban Polda Sumut

Medan, MPOL - Eks Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Agustinus Chandra Pietama bersama dua anggotanya, Iptu Adi Putra dan Ipda Wage Sanjaya dikabarkan diberikan sanksidemosi. Sanksi itu diberikan usai ketiga perwira itu diperiksa tim dari Divisi Propam Mabes Polri dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah personel di jajaran Polda Sumut yang viral di media sosial (medsos).

Baca Juga:

Menurut informasi yang dihimpun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Divisi Propam disebut-sebut Kompol Chandra Pietama Cs disanksidemosi selama 29 tahun, dengan rincian Kompol Chandra Pietama demosi 12 tahun, Iptu Adi Putra 9 tahun dan Ipda Wage Sanjaya selama 8 tahun. Namun belum diketahui ke mana ketiganya akan ditempatkan. Kabarnya, mereka akan didemosi sembari menunggu surat mutasi selanjutnya.

Perlu diketahui, demosi adalah tindakan penurunan pangkat, jabatan, atau tanggung jawab seseorang ke tingkat yang lebih rendah dari posisi sebelumnya yang disebabkan berbagi hal. Demosi umumnya terjadi karena kinerja tidak memadai dan melakukan pelanggaran disiplin.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan hasil pemeriksaan dan sanksi yang diterima ketiga perwira tersebut.

"Saya belum tahu ya. Itu yang putuskan (hasil pemeriksaan) Divisi Propam Mabes Polri, kewenangan mabes," kata Ferry kepada Medan Pos, Kamis (5/3/2026).

Sebelumya, Kompol Agustinus Chandra Pietama akhirnya dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Sumut. Hal itu diketahui dari surat telegram (TR) mutasi yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Data yang dilihat Medan Pos, Rabu (14/1/2026), surat mutasi itu tertuang dengan nomor: ST/ 33/ I/ KEP/ 2026, dikeluarkan pada Selasa 13 Januari, malam dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumut, KBP Philemon Ginting. Di dalam surat itu tertulis Kompol Chandra Pietama dimutasi dalam rangka pemeriksaan (riksa).

Selain Chandra, dua anggotanya Iptu M. Adi Putra (eks Kanit 2 Subbidpaminal Bidpropam) dan Ipda Wage Saut Sanjaya (eks Panit 1 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam) juga dimutasi menjadi Perwira Pertama (Pama) Yanma Polda Sumut. Keduanya juga dalam rangka pemeriksaan. Ketiga perwira tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah personel dan kasusnya viral di media sosial.

Beredar kabar, kenaikan pangkat Kompol Chandra Pietama menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditunda buntut dugaan pemerasan tersebut. Kompol Chandra Pietama diketahui merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008.

Eks Kabid Propam Polda Sumut, KBP Julihan Muntaha lebih dulu dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Yanma Polri. Mutasi jabatan itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/ 2781/ C/ XII/ KEP/ 2025, tertanggal 15 Desember 2025.

Selanjutnya, Kapolri mempercayakan KBP Dwi Agung Setyono mengisi posisi Kabid Propam Polda Sumut. Perwira dengan pangkat tiga melati emas itu sebelumnya menjabat Kabid Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, KBP Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra Pietama, telah dicopot dari jabatannya masing-masing. Kedua Pamen Polri itu disebut-sebut menjalani pemeriksaan buntut dugaan sejumlah pemerasan dan intimidasi sesama polisi yang viral di media sosial (medsos). Viralnya perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan keduanya telah dibeberkan sekaligus diposting di akun Tiktok @tan_jhonson88.

Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan keduanya bukan dicopot dari jabatannya melainkan telah dinonaktifkan.

"Per hari ini dinonaktifkan sementara. Bapak Kapolda menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubbid Paminal berhubung dengan berita yang viral itu untuk supaya dalam rangka pemeriksaan lebih objektif dan netral," kata Ferry saat dihubungi Medan Pos, Selasa (25/11/2025) sore.

Sejumlah narasi yang disebut-sebut berbentuk laporan pengaduan tentang dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama viral di media sosial (medsos). Bahkan, sejumlah dugaan pemerasan dirincikan di dalam narasi yang diduga dilaporkan kepada pimpinan Polri.

Akun @tan_jhonson88 membeberkan sejumlah laporan dugaan pemerasan yang dipostingnya di akun medsos Tiktok. Laporan itu diketik, diposting dan kemudian viral menjelaskan tentang bobroknya Bid Propam Polda Sumut. Diduga akun tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang menjadi salah satu korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kompol Agustinus Chandra Pietama beserta anggotanya. Bahkan, informasi yang beredar, postingan itu berasal dari ungkapan isi hati dari mereka yang berada di 'barisan sakit hati' karena merasa jadi korban pemerasan.

"Kepada Yang Terhormat, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Tim Reformasi Polri, DPR Republik Indonesia, Media Pers. Melalui ini kami para personil Polda Sumatera Utara menyampaikan pengaduan kepada bapak mengenai di Polda Sumatera Utara ada Propam zolim yang merusak institusi kepolisian ini. Akibat ulah dan perilakunya yang membuat kami para anggota Polda Sumut selalu dibayangi kapan lagi akan menjadi korban pemerasan," bunyi salah satu isi chat WA yang di-screenshot dan diposting akun tan_jhonson88. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru