Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilik Eks Key Garden Muliadi Barus Terancam 20 Tahun Penjara

Ardi Yanuar - Jumat, 22 Maret 2024 16:20 WIB
Pemilik Eks Key Garden Muliadi Barus Terancam 20 Tahun Penjara
Ardi.
Polisi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Muliadi Barus saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di KTV Room 2, petugas menemukan satu butir pil ekstasi warna pink dari samping speaker dan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir," kata Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Jhon Sitepu di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:

Teddy menjelaskan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan di lokasi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa memang di Key Garden ada dilakukan penjualan ekstasi. Kemudian dari keterangan saksi-saksi juga menyebut pemilik Key Garden adalah tersangka Muliadi Barus.

"Dan dikuatkan dengan keterangan Muliadi Barus bahwa ianya bekerja sama dengan Samsul Tarigan dalam pembangunan Key Garden. Segala sesuatu yang bertanggung jawab atas pengoperasian Key Garden adalah Muliadi Barus," ungkapnya.


Tersangka Muliadi Barus dengan tangan diborgol digelandang menuju sel tahanan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Muliadi Barus dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 1-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Medan Digulung Polisi, 4 Pelaku-4 Penadah Ditangkap
Januari-Agustus, Poldasu Tangkap  279 Tersangka Narkoba Dari Belawan
Polrestabes Medan GSN di Pancur Batu, Bandar dan 26 Paket Sabu Diamankan
Polres Binjai Gulung Jaringan Narkoba Binjai-Tanjung Balai
Kapolres Batu Bara Berikan Reward Kepada 31 Personel Yang Berprestasi
Polisi Gerebek Barak Sibolangit, Bandar Sabu Ditangkap : Barang Bukti 15 Paket
komentar
beritaTerbaru