Minggu, 15 Maret 2026

Dr. Lily MH Ingatkan Sanksi Penjara/ Denda Buang Sampah Sembarangan

Rifki Warisan - Minggu, 15 Maret 2026 15:43 WIB
Dr. Lily MH Ingatkan Sanksi Penjara/ Denda Buang Sampah Sembarangan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MMB, MH, saat mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu (14/3/26) di Jalan Karya Dalam, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.
Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengajak masyarakat punya tanggung jawab bersama memerangi sampah, minimal tidak membuangnya sembarangan.

Baca Juga:
Ajakan tersebut disampaikan Lily saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (14/3/26) di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

"Sampah bukan hanya limbah rumah tangga yang dibuang sampai ke TPA, tapi lebih dari itu bisa dimanfaatkan menjadi nilai ekonomi dengan cara membentuk bank sampah, bisa dijual ke Dinas Lingkungan Hidup," ujar Lily.

Masyarakat, kata politisi PDI Perjuangan itu, memiliki hak dan kewajiban terhadap sampah. Pemerintah melalui Pemko Medan harus mengangkut sampah milik rumah tangga, karena sesuai perda, warga mendapat layanan pengangkutan sampah.

"Tapi kewajiban warga tetap ada agar seimbang antara hak dan kewajiban, yaitu wajib membayar retribusi sampah. Retribusi warga akan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya membeli armada, gerobak sampah sampai pengadaan tempat pembuangan akhir (TPA)," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat juga harus mengurangi sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. "Minimal wadah air minum harus yang bisa dipakai berulang-ulang, bukan sekali pakai buang," katanya.

Lily juga menyampaikan ada sanksi pidana dan denda kepada masyarakat maupun badan (dunia usaha) yang melanggar Perda Pengelolaan Persampahan. Seperti kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Bagi badan, denda paling banyak Rp 50 juta dan kurungan paling lama 6 bulan.

"Semua tergantung jenis pelanggarannya, bisa saja dendanya Rp 100.000 atau di bawahnya. Namun yang penting adalah bukan sanksinya, tapi perda ini mengingatkan agar semua masyarakat sama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat dan asri," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Camat Medan Barat, Maswan Harahap, menghimbau warganya yang akan mudik lebaran agar melapor ke Kepling. Kemudian pihak kecamatan dan kelurahan akan mendata agar rumah yang ditinggal dipantau tim gabungan yang melibatkan unsur kecamatan,.kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas.

"Tim gabungan akan berpatroli setiap hari selama libur lebaran. Karena istilah "rayap" (pencuri) ini sudah viral, bisa rayap besi, harta benda dan lainnya. Maka selama lebaran, rumah yang ditinggal mudik harus dilaporkan agar tidak didatangi "rayap"," ujarnua. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru