Minggu, 15 Maret 2026

Renville Minta Pemerintah Pastikan Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat

Rifki Warisan - Minggu, 15 Maret 2026 15:46 WIB
Renville Minta Pemerintah Pastikan Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat
Istimewa
Anggota DPRD Kota Medan, Renville P. Napitupulu, saat sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Buku, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Sabtu (14/3/2026).
Medan, MPOL -Menjamin kesejahteraan masyarakat, Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, meminta Pemerintah untuk memberikan bantuan kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan maupun bantuan lainnya kepada masyarakat.

Baca Juga:
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perdq) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan di Jalan Buku, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (14/3/2026).

"Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya, dan masyarakat juga berhak mendapatkannya. Begitu juga kebutuhan pokok lainnya," tegas Renville.

Di bidang pendidikan, kata Renville, Pemerintah memang wajib menjamin masa pendidikan warganya mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

"Artinya Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan pendidikan warganya. Salah satu contohnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Itu memang harus dilakukan sehingga anak-anak kita bisa tetap mendapat bangku pendidikan. Tapi harus tetap sasaran juga," katanya.

Soal bantuan sosial (bansos), Renville juga mengingatkan masyarakat agar bisa mengecek sendiri status Desilnya ke kantor lurah.

"Yang menjadi prioritas bansos itu Desil 1-4. Jadi Bapak Ibu silahkan cek statusnya ke kantor lurah. Jika merasa status saat ini tidak sesuai, laporkan pada petugas agar diubah, namun sertakan juga bukti-bukti pendukungnya. Begitu juga jika ada masyarakat mampu yang tetap mendapat bansos, laporkan juga. Jika ada kesulitan laporkan ke saya," ucapnya.

Untuk kesehatan, sambung Renville, Pemko Medan saat ini memiliki program UHC untuk menjamin kesehatan warga Kota Medan.

"Jadi sekarang masyarakat bisa berobat ke rumah sakit cukup membawa KTP saja. Bahkan setahu saya, sekarang bisa berobat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS di luar Kota Medan. Artinya ini keseriusan Pemko Medan dalam menjamin kesehatan Bapak Ibu semua," ujarnya.

Mendengar hal itu, salah seorang warga, Kristina Pasaribu mengeluhkan saat berobat ke RS Advent justru dikenakan biaya Rp300 ribu.

"Awal bulan Maret saya mendadak pingsan di rumah, lalu dibawa ke RS Advent untuk mendapat perawatan. Tapi setelah dirawat, saya malah dikenakan biaya. Katanya ada UHC, kenapa saya malah dikenakan biaya," keluarnya.

Mendengar itu, Renville berjanji akan mencari tahu apa yang terjadi di RS Advent. "Tidak dipungkiri bahwa masih ada rumah sakit yang nakal, bahkan tidak transparan soal kamar rawat inap. Ini memang menjadi perhatian serius kami di DPRD Kota Medan," janjinya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru