Kamis, 26 Maret 2026

Begini Alur Perjudian Online di Royal Condominium Medan, 2 Tahun Beroperasi Raup Omset Rp 7 Miliar

Josmarlin Tambunan - Kamis, 26 Maret 2026 16:39 WIB
Begini Alur Perjudian Online di Royal Condominium Medan, 2 Tahun Beroperasi Raup Omset Rp 7 Miliar
Medan, MPOL: Dua tahun beroperasi di Royal Condominium Jl.Pemuda Medan, bisnis judi online yang ditengarai memiliki jaringan Nasional dan Internasional meraup keuntungan sebesar Rp.7 milyar.

Baca Juga:
Bisnis perjudian itupun berhasil diendus Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut. Sebanyak 19 orang pelaku yang memiliki peran berbeda berhasil diamankan dengan menyita berbagai barang bukti seperti komputer, buku rekening, puluhan KTP dan lainnya.

Para pelaku diketahui menjalankan promosi secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menjaring pemain.

Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama, yakni membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.


"Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan," ujar Bayu.


Selain itu, para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran. Menurut Bayu, konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.

"Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang," katanya.

Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.

Bayu menambahkan, pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain. Bila menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan.

"Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis," jelasnya.

Polda Sumut menilai pola ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir yang menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.


"Pengungkapan judi online ini sebagai bukti komitmen kita mendukung Astacita Presiden," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan praktik judi online itu dilakukan mulai 16 Maret 2026. Polisi mengamankan 19 tersangka, 8 diantaranya wanita dengan berbagai peran.

"Kita melakukan penggerebekan judi online ini di tiga kamar Royal Condomonium. Selama 2 tahun beroperasi sudah meraup keuntungan (omset) 7 miliar," jelas Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Wadir Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Viktor Ziliwu.

Dari 19 tersangka itu, 8 diantaranya ditangkap dalam kamar 705, yakni EL, RH alias RK, MIA, TR, NU, AA, LA dan RS. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini polisi menyita barang bukti 6 CPU, 8 layar (monitor), 1 laptop, 36 HP, kartu perdana berbagai provider.

"Ke delapan tersangka ini ada yang berperan sebagai marketing dan operator. Upah yang didapatkan tersangka berbeda-beda," terangnya.

Sedangkan di TKP kedua, kamar 601, polisi mengamankan 11 tersangka, yakni BH, AT, RD, MB, RA, DS, RA, BA, DL, LD dan MA alias J. Barang bukti disita diantaranya 11 CPU, Wifi, laptop, 39 HP dan 11 KTP.

TKP berikutnya kamar 1005, tempat leader atau pimpinan para tersangka. Dia adalah BH yang memiliki peran lebih tinggi dalam praktik judi online tersebut.

Dalam kesehariannya, para tersangka menjalankan perannya tidak dapat sembarangan meninggalkan kamar, harus mendapatkan izin dari leader tersangka EL.


Menjawab wartawan, Kombes Bayu Wicaksono menyebut, pihak apartemen tidak mengetahui di tempat usahanya telah terjadi permainan judi online.

"Pihak apartemen hanya mengetahui yang masuk adalah penghuni. Kita akan dalami pihak terkait," sebutnya.

Dir Siber tidak menampik praktik judi online ini memiliki jaringan nasional dan internasional. Salah satu dari tersangka pernah bekerja di Kamboja.

"Ya benar, diantara para tersangka ada yang pernah bekerja dalam bisnis perjudian di Kamboja," ujarnya tanpa merinci Identitas tersangka dan peranya dalam perjudian di Kamboja.

Menjawab wartawan ada kaitan judol ini dengan Chek Young alias Buyung dan Bakim, Kombes Bayu Wicaksono mengaku belum ada ditemukan. Pun demikian akan melakukan pendalaman.

"Kita akan dalami lagi apakah ada nama tersebut dalam bisnis judi online ini," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru