Kamis, 26 Maret 2026

Polsek Medan Area Tangkap Residivis Pembobol Rumah Kepling : Mesin Air Dijual untuk Nyabu dan Bejudi

Iwan Suherman - Kamis, 26 Maret 2026 21:13 WIB
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Pembobol Rumah Kepling : Mesin Air Dijual untuk Nyabu dan Bejudi
Humas
Residivis.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Lagi, Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian dengan meringkus seorang pria sebagai pelakunya.

Pelakunya Bayu Harianto (39) warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari 2 Kecamatan Medan Area.

Residis ini ditangkap usai membobol rumah dan mencuri mesin air milik tetangganya Riana Ananta Harahap (30).

Pelaku yang sudah tiga kali bolak-balik dipenjara ini diringkus Tim Opsnal Polsek Medan Area di sebuah warnet Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, pada Rabu (25/3/26) dini hari.

Penangkapan bermula dari laporan korbannya Rian Ananta Harahap yang menjadi sasaran pencurian pada Selasa (24/3/26) pagi.

Untuk diketahui korban masih tercatat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) VII, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

Korban mengetahui kejadian tersebut dari sepupunya yang melihat pintu rumah dalam posisi terbuka.

Setelah memutar rekaman CCTV milik tetangga, tampak seorang pria dengan leluasa melompat pagar dan menggondol sejumlah barang tanpa rasa takut.

Dalam aksi yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban kehilangan satu unit mesin air merek Simizu, dua set shower, dua buah kran kamar mandi, dan satu set handel pintu.

Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis, S.H., M.H., dan Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana langsung bergerak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku yang ternyata merupakan target operasi lama langsung dilacak dan diringkus di Warnet Jage.

Saat diinterogasi, Bayu yang kala itu tengah asyik bermain game online mengakui semua perbuatannya.

Namun fakta mengejutkan terungkap dari pengakuannya. Barang-barang hasil curian yang nilainya fantastis itu dijualnya hanya seharga Rp 30.000 kepada seorang tukang Botot.

Tak tanggung-tanggung, uang hasil kejahatan itu langsung ia habiskan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan modal bermain judi online.

"Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tiga kali masuk penjara untuk kasus pencurian. Hasil penjualan barang curian digunakannya untuk membeli sabu dan judi online," ujar Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H yang dikutip Kamis (26/3/26).

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepasang kaos dan celana pendek levis warna biru yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah topi putih, serta satu buah kepala obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Saat ini, Bayu Harianto tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Area.

"Kami akan terus memberantas kejahatan di wilayah Medan Area, apalagi yang dilakukan oleh residivis. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan," tegas AKP Ainul Yaqin.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap pelaku kejahatan yang kerap memanfaatkan kelengahan warga.(*)

Residivis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru