Labuhanbatu, MPOL -
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan
Peninjauan Kembali (
PK) yang diajukan
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dalam perkara perdata yang telah bergulir panjang hingga 5 tahun.
Baca Juga:
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, sekaligus mempertegas kepastian hukum atas perkara yang telah melalui berbagai tahapan peradilan.
Permohonan
PK yang didaftarkan pada 7 Juli 2025 diputus melalui Putusan Nomor 1449
PK/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
MA menilai tidak ditemukan adanya novum (bukti baru) maupun kekhilafan hakim sebagaimana disyaratkan dalam pengajuan
Peninjauan Kembali.
Dengan ditolaknya
PK tersebut, maka putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan tetap berlaku dan mengikat para pihak yang berperkara.
MA menghukum tergugat, PT SMART Tbk Rp8,7 miliar lebih, yaitu mengembalikan uang penggugat uang yang telah dipakai tergugat sebesar Rp1.708.288.589, dan mengganti kerugian penggugat akibat tertundanya produksi kelapa sawit penggugat selama 2 tahun yang mengakibatkan hilangnya penghasilan penggugat atas penjualan buah kelapa sawit dengan perhitungan: 73,03 hektar dikali 24 bulan x 2.000 kg/ha/bulan x Rp2.000 per kilo = Rp7.010.880.000, sebagaimana ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dan MA.
Salah satu pihak penggugat (dalam
PK sebagai termohon
PK), Torkis P Siahaan, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bukti konsistensi lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.
"Ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," sebut TP Siahaan kepada wartawan, melalui sambungan telepon dan WhatsApp, Sabtu (28/3/2026) kemarin.
Menurutnya, putusan
PK ini sekaligus menutup seluruh ruang sengketa yang sebelumnya telah melewati proses panjang mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Ia menilai majelis hakim sangat cermat dalam mempertimbangkan fakta persidangan serta bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Perkara ini, bermula dari gugatan dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kebun kelapa sawit TP Siahaan (perseorangan) itu berbatasan dengan PT SMART Tbk yang berlokasi di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 348/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 15 Februari 2024 menyatakan PT SMART Tbk terbukti melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, termasuk dalam program peremajaan kelapa sawit (replanting). Atas pusan itu, PT SMART Tbk mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI melalui putusan Nomor 586/Pdt/2024/PT DKI tanggal 21 Juni 2024 membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Penggugat kemudian mengajukan kasasi, dan
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 229 K/Pdt/2025 tanggal 17 Februari 2025 mengabulkan kasasi para pemohon kasasi, TP Siahaan, Togarma Siahaan, Otniel Siahaan, Ina Florence Rohi dan Samgar Siahaan. PT SMART Tbk kemudian mengajukan
PK dan ditolak
Mahkamah Agung.
Berdasarkan data yang diungkap, hanya sekitar 6,8 persen tanaman yang masih layak dipelihara, sementara sebagian besar lainnya membutuhkan peremajaan.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menegaskan bahwa alasan
PK yang diajukan perusahaan hanya berupa perbedaan penilaian terhadap fakta persidangan, bukan kesalahan nyata yang dapat membatalkan putusan.
Dengan demikian, seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh PT SMART Tbk dalam perkara ini dinyatakan telah berakhir. Perusahaan itu juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat
Peninjauan Kembali sebagai konsekuensi dari putusan tersebut.
Sementara itu, sebulan sebelum putusan
PK dijatuhkan, perusahaan sempat disorot atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dengan penutupan akses jalan menuju kebun masyarakat, termasuk kebun TP Siahaan. Penutupan tersebut dilakukan dengan menimbun jalan menggunakan lumpur yang dikeruk dari parit, sehingga menghambat aktivitas kendaraan roda empat milik petani.
Akibatnya, para pemilik kebun mengalami peningkatan biaya operasional, terutama dalam kegiatan panen dan pemupukan.
Dari ratusan kebun yang berbatasan dengan HGU perusahaan, hanya sebagian kecil yang mengalami pembatasan akses, termasuk milik TP Siahaan dan 11 pekebun lainnya.
Bahkan setelah putusan
PK, perusahaan disebut memasang plang membatasi pemanfaatan jalan. Pada plang tertulis: Dilarang melewati/memakai/menggunakan jalan ini untuk pengangkutan logistik di atas 1 ton tanpa izin tertulis dari PT SMART Tbk. Hal itu dinilai semakin mempersulit masyarakat yang bergantung pada jalur yang telah digunakan pekebun sejak 1999, dan baru kali itu ada pembatasan.
Meski pemerintah Kecamatan Marbau, bahkan Pemerintahan Kabupaten Labura sudah berulangkali memediasi, tapi PT SMART tetap tidak mengizinkan akses transportasi pengangkutan bermuatan lebih dari 1 ton. Sehingga pengangkutan hasil kebun kelapa sawit 12 pekebun, pupuk dan keperluan rumah tangga warga terkendala.
Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak perusahaan PT SMART Tbk Kebun Adipati. Humas PT SMART, Nathan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan belum lama ini menyebutkan, pihaknya tidak pernah menutup akses jalan.
"Kami sampaikan bahwa perusahaan tidak pernah menutup jalan akses, ataupun bermaksud mempersulit warga," sebutnya.
Bahkan, lanjutnya, perusahaan baru-baru ini melakukan pencucian parit di Pasar 3 untuk memperlancar aliran air.
"Sampah hasil cuci parit tidak dibuang ke tanah atau kebun warga, melainkan ke areal perusahaan," sebutnya.
Kondisi di lapangan, katanya, warga masih tetap dapat melewati jalan dimaksud dengan sepeda motor atau betor. "Baik untuk beraktivitas ke kebun, maupun sekalian untuk langsir TBS (tandan buah sawit)," katanya.
Pada sisi lain, TP Siahaan mengajak masyarakat, khususnya Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya, untuk tetap optimis memperjuangkan hak mereka. Apalagi konflik agraria yang sudah berlangsung 17 tahun itu telah masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) tahun 2025.
Pihak TP Siahaan juga sedang mengajukan permohonan eksekusi atas putusan
PK yang telah inkracht tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela.
"Pengacara kami sudah mengajukan eksekusi sukarela, tetapi belum ada respons dari pihak perusahaan," katanya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News