Senin, 30 Maret 2026

Dua Pekan DPO, Eks Pejabat BNI Aek Nabara Ditangkap Gelapkan Dana Jemaat Katolik Rp 28 Milyar

Josmarlin Tambunan - Senin, 30 Maret 2026 17:22 WIB
Dua Pekan DPO, Eks Pejabat BNI Aek Nabara Ditangkap Gelapkan Dana Jemaat Katolik Rp 28 Milyar
Eks kepala khas BNI unit Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah dan istri (Pakai topi) diapit petugas disalah satu ruangan Bandara KNIA sebelum dibawa ke Poldasu (ist)
Medan, MPOL: Dua pekan DPO akhirnya Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat ditangkap personil Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu.

Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pihaknya menangkap Andi Hakim Febriansyah (Mantan Kepala Khas BNI unit Aek Nabara Cabang Rantau Prapat).

Namun Ferry Walintukan belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.

"Benar. Yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi wartawan Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat sejak tanggal 13 Maret 2026.

Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana Rp.28 milyar milik jemaat Katolik Paroki Aeknabara Rantau Prapat.

Ditres Krimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko pada Rabu (18/3/2026) lalu kepada wartawan mengatakan, modus tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan program BNI Deposite Investment dengan bunga 8 persen pertahun kepada jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.

"Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen tidak ada namun tersangka memberi iming-imingi agar jemaat tertarik sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7%," kata Kombes Rahmat Budi Handoko.

Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, Saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, (PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera).


Sementara kasus itu terungkap setelah pihak Bank BNI mendatangi pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara untuk memberitahukan kalau Andi Hakim Febriansyah sudah mengundurkan diri. Oleh jemaat memberitahukan kalau dana mereka sudah ditarik dengan total Rp 28 milyar.

Atas pengakuan para jemaat itu, pihak BNI Aek Nabara melakukan inventarisir hingga akhirnya ditemukan adanya permainan yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah. Selanjutnya pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel melaporkan kasus itu ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026 dengan terlapor Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru