Selasa, 31 Maret 2026

DPRDSU ' Berang' PT Pertamina Dan Bapenda Dinilai Kurang Transparan Terhadap Kontribusi PAD Dari Sektor Pajak BBM.

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2026 19:47 WIB
DPRDSU ' Berang' PT Pertamina Dan Bapenda Dinilai Kurang Transparan Terhadap Kontribusi PAD Dari Sektor Pajak BBM.
Suasana Rapat Dengar Pendapat komisi C DPRD Sumut bersama PT Pertamina dan Bapenda (dok)
Medan, MPOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara 'kesal' terhadap PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara yang dinilai kurang transparan terhadap kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dari sektor pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) .

Baca Juga:
Hal ini terungkap saat Komisi C DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) ber sama PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, pada Rabu (11/3) kemarin di ruang rapat Komisi C.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, meninjau perkembangan kontribusi Pertamina Patra Niaga terhadap pendapatan daerah, khususnya dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Menurutnya, kontribusi tersebut perlu dipaparkan secara jelas agar DPRD dapat mengetahui potensi penerimaan daerah dari sektor energi. Tidak hanya itu DPRD juga menganalisis transparansi data distribusi BBM Pertamina di Sumut, karena hal tersebut berpengaruh pada PAD.

Menganggapi hal tersebut, perwakilan bidang keuangan Pertamina Patra Niaga Sumut, Jiko, menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan pajak BBM mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.


"Penerimaan dari sektor tersebut mengalami melemah dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp1,22 triliun, kemudian Rp1,08 triliun pada tahun 2023, meningkat menjadi Rp1,26 triliun pada tahun 2024, dan pada tahun 2025 mencapai Rp1,434 triliun," tuturnya saat pelaksanaan RDP di DPRD Sumut, Selasa (10/3/2026) sore.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa pada Januari 2026, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp126,91 miliar. Ia menyampaikan, tarif pajak BBM di Sumut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur, yakni sebesar 7,5 persen untuk BBM non-subsidi.

"Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi serta adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah menjaga stabilitas sektor industri," ucapnya.


Terkait soal transparansi data BBM pertamina yang disalurkan ke Sumatera Utara, sejumlah anggota Komidi C yakni Abdi Santoso, menganalisis upaya peningkatan PAD dari sektor tersebut di bawah kepemimpinan Bapenda saat ini.

Anggota Komisi C lainnya, Lambok Simamora, menyoroti validitas data yang selama ini digunakan pemerintah daerah dalam menghitung potensi pendapatan.


Menurutnya, selama ini pemerintah daerah hanya menerima laporan realisasi dari Pertamina tanpa memiliki data pembanding yang independen.

"Selama ini Bapenda hanya menunggu laporan realisasi karena belum memiliki data pembanding terkait total kiloliter BBM yang digunakan di Sumut. Hal ini membuat DPRD sulit melakukan pengawasan secara maksimal," tegasnya.
Ia turut menyebut penggunaan BBM yang cukup besar di Sumatera Utara diduga berasal dari sektor industri, termasuk aktivitas pertambangan.

Lebih lanjut, Anggota Komisi C DPRD Sumut lainnya, Syahrul, turut mempertanyakan jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Sumut.
Menanggapi pertanyaan itu, Jiko mewakili Pertamina merincikan, jumlah SPBU di Sumut mencapai 401 unit untuk reguler. Sementara, terdapat 20 SPBU khusus nelayan, tiga SPBU bunker, serta 127 unit Pertashop yang umumnya hanya menjual BBM non-subsidi.

Syahrul turut menyoroti tingginya jumlah kendaraan di Sumut yang diperkirakan mendekati lima juta unit sepeda motor. Ia menilai potensi konsumsi BBM dari kendaraan tersebut sangat besar dan perlu dihitung secara lebih akurat.

Sementara itu, perwakilan Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Novriana, meminta Pertamina agar lebih terbuka dalam memberikan data distribusi BBM.


Menurutnya, selama ini pemerintah daerah sering kesulitan memperoleh data yang dibutuhkan untuk keperluan pengawasan maupun perencanaan kebijakan.


"Kami berharap ke depan ada keterbukaan data antara Pertamina, Bapenda, dan pemerintah daerah agar pengawasan terhadap potensi pendapatan daerah bisa dilakukan secara lebih optimal," ujarnya. (fir)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru