Rabu, 01 April 2026

Bahas Pencabutan Izin 28 Perusahaan, DPR RI Undang PMPHI Sumut Untuk RDP

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 09:42 WIB
Bahas Pencabutan Izin 28 Perusahaan, DPR RI Undang PMPHI Sumut Untuk RDP
Ist
Gandi Parapat
Medan, MPOL -DPRI mengundang
Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) untuk dengar pendapat di gedung DPR-RI di Jakarta, Senin 6 April 2026 mendatang.

Baca Juga:
Hal ini dibenarkan Korwil PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat, saat ditanya Apa benar PMPHI Sumut diundang DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP), Senin mendatang.


"Ya itu benar sesuai dengan permohonan surat kami tertanggal 3 Maret 2026", kata Gandi Parapat, Rabu (1/4/2026).

Gandi menyebut, surat tersebut perihal masalah Pencabutan 28 PT setelah Banjir bandang Nopember 2025, diperbolehkan beroperasi, Kemudian SK pencabutan oleh Menteri Kehutanan (Menhut).

"Menhut terus mencari kesalahan untuk membenarkan SK Pencabutan dengan kata lain belum ada ditemukan kesalahan 28 perusahaan tersebut tapi sudah dicabut Izin", kata Gandi.

Ditanya apa hubungan 28 PT tersebut ke PMPHI Sumut sehingga mau memperjuangkannya?

"Wah ini pertanyaan lucu. Kalian tau PMPHI Sumut selalu bersuara apabila ada hal yang timbul di masyarakat. Banjir bandang dan longsor di Sumut, Aceh dan Sumbar menimbulkan kerugian besar dan kematian ratusan orang dan sangat mencekam. Komunikasi tidak bisa dan terjadi kelaparan", sebut Gandi .

" Yang jelas sangat memperihatinkan, hanya Doa yang bisa kita panjatkan kepada keluarga kita yang terkena musibah tersebut selama seminggu tidak bisa berkomunikasi.
Presiden dari luar negeri tiba-tiba mencabut izin 28 PT yang mungkin diduga penyebab bencana tersebut", tambah Korwil PMPHISumut itu.


"Hal itu langsung kami protes, pencabutan gegabah tanpa mengadakan penelitian atau berdasarkan hukum langsung dihukum. Kalau Presiden atau Menhut mencabut 28 izin PT tersebut berdasarkan penelitian dan ada kesalahan mengakibatkan banjir kematian masyarakat, kami PMPHI Sumut sangat mendukung. Namun Pemerintah mencabut secara gegabah tanpa melakukan penelitian", sebut Gandi.


PMPHI Sumut tau 28 PT tersebut memakai tenaga kerja atau buruh yang saling membutuhkan. Jangan sampai tenaga kerja dari 28 PT tersebut dihukum masyarakat sebagai perusak atau pembunuh.

" Kalau betul- betul PT tersebut sumber malapetaka bencana agar segera minta maaf dan juga karyawan atau buruh minta maaf terutama kepada masyarakat yang langsung terkena bencana seperti di Tapteng, Taput.

Setelah PMPHI Sumut mengadakan Dialog Publik dan mendirikan Petisi Warga Masyarakat Sumut pada 10 Pebruari 2026, ada beberapa PT yang tidak tersangkut ke vencana nanjir tersebut menyampaikan bahwa Menhut atau jajarannya sampai saat ini mencari kesalahan agar benar PT tersebut mengakibatkan bencana kematian.

Ditanya apa ikut TPL dalam rombongan PMPHI Sumut ke DPR ? , Gandi menyebut menurut daftar TPL tidak ikut dan pihaknya tidak ada hubungan person atau pribadi ke 28 PT yang izinnya dicabut.

"Hanya kami sangat prihatin ke nasib karyawan atau buruh yang sangat membutuhkan pekerjaan, karena pekerjaan tersebut halal dan memberi untung ke negara.
Untuk itu kami akan meminta agar Presiden atau Menhut membatalkan pencabutan izin 28 PT yang dituduh mengakibatkan kematian atau kerusakan parah", sebut Gandi.


"Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi Klkehutanan ibu Titiek Soeharto, sementara yang mencabut pak Prabowo. Disinilah perlu kita bela Presiden atas berita bohong yang disampaikan para pembantunya. Kami melihat paj Prabowo mulai sadar atas berita bohong . Jadi kami secara moral perlu menyampaikan hal-hal seperti yang dialami 28 PT dan karyawannya", tutup GandiParapat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru