Kamis, 02 April 2026

Komisi A DPRD Taput Minta Inspektorat Profesional Dalam Penyidikan Perselingkuhan 2 Oknum ASN

Darwin Manalu - Kamis, 02 April 2026 18:12 WIB
Komisi A DPRD Taput Minta Inspektorat Profesional Dalam Penyidikan Perselingkuhan 2 Oknum ASN
Ist
Ketua Komisi A DPRD Taput Poltak Sipahutar.
Taput, MPOL -Komisi A DPRD Taput minta Inspektorat profesional dalam penyidikan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sehingga terang benderang.

Baca Juga:

Ketua Komisi A DPRD Taput Poltak Sipahutar membenarkan pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum sebagai tindak lanjut konfirmasi tekan-rekan media dan mencermati perkembangan berita-berita di media online tentang dugaan perzinahan oleh dua orang ASN dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Taput.

RDP Umum dihelat, Selasa, 31 Maret 2026 dipimpin Arifin Rudi Nababan selaku Koordinator Komisi A bersama Poltak Sipahutar selalu Ketua Komisi A serta anggota Selamat Pakpahan,
Sondang Simaremare dan Sahala S.O.R. Lumbantoruan.

Sementara dari unsur Pemkab Taput hadir menjadi peserta Inspektorat, BKPSDM , Kabag Hukum Setda serta menghadirkan dua oknum ASN terkait.

RDP Umum sebut Poltak Sipahutar, Kamis (2/4) sebagai melaksanakan fungsi pengawasan Komisi A DPRD Taput yang membidangi kepegawaian dan aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam RDP Umum , kedua ASN memberikan keterangan terkait isu yang telah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik juga mengakui telah mengetahui pemberitaan tersebut hingga sampai ke pimpinan daerah.

" Kedua oknum ASN menjawab semua pertanyaan dengan baik dan jelas yang muncul dalam RDP Umum yang berlangsung tertutup , ujar Poltak.

RDP Umum lanjut politisi Perindo itu merekomendasikan agar Inspektorat mengembangkan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap bisa membuat permasalahan menjadi lebih terang benderang.

Inspektorat dalam melaksanakan tugas terkait permasalahan ini, tidak membatasi jumlah saksi yang relevan dengan permasalahan.

Masih dari rekomendasi yang diterbitkan, Komisi A DPRD Taput meminta Inspektorat dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap Oknum ASN dimaksud dengan berimbang, serius dan professional sehingga didapatkan fakta yang lebih cepat, akurat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru