Selasa, 07 April 2026

Hasil Audit Inspektorat Terkait Pojok Baca : Ditemukan Kelebihan Bayar

Marlan MS - Selasa, 07 April 2026 12:11 WIB
Hasil Audit Inspektorat Terkait Pojok Baca : Ditemukan Kelebihan Bayar
Ist
Plt Inspektur Kabupaten Batu Bara Hasrul.
Batu Bara, MPOL-‎Berdasarkan hasil audit Inspektorat dengan menggandeng tenaga ahli dari Politeknik Medan, ditemukan kelebihan bayar pengadaan pojok baca di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Plt Inspektur Kabupaten Batu Bara Hasrul saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (6/4/2026).

‎"Inspektorat bersama bersama tenaga ahli dari Politeknik Medan telah melakukan audit langsung dengan turun ke 141 desa dan
‎hasilnya telah disampaikan ke Polres Batu Bara," jelasnya.

‎Penyerahan hasil audit ke Polres Batu Bara dikatakan Hasrul terkait permintaan instansi tersebut yang saat ini menangani kasus pojok baca.

‎Terkait temuan kelebihan bayar, Hasrul menolak menyebutkan besaran kelebihan bayar hanya saja kelebihan bayar disebutkan terkait volume pengerjaan.

‎"Ada ditemukan kelebihan bayar berdasarkan volume dan sudah dikembalikan oleh penyedia ke rekening kas umum daerah," ungkap Hasrul.

‎Namun Hasrul mengelak menyebutkan jumlah kelebihan bayar. Ia malah mempersilahkan wartawan untuk bertanya ke Polres Batu Bara saja.

‎Kasus pengadaan pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara hingga saat ini masih bergulir di Sat Reskrim Polres Batu Bara.

‎Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra membenarkan pemeriksaan tersebut. "Sedang kita proses, pasti kita lakukan secepatnya," ucapnya.

‎Pengadaan pojok baca menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 ini dinilai
‎memiliki anggaran yang tidak wajar dengan anggaran mencapai Rp2,1 miliar untuk 141 desa atau Rp15 juta setiap unitnya. Ini menjadi sorotan tajam karena ada dugaan penyimpangan harga (markup).

‎Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara bahkan telah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Sat Reskrim.

‎Uniknya, beberapa Kades mengaku bahwa proyek ini bukan usulan dari desa, namun diwajibkan berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025.**

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru