Rabu, 08 April 2026

Galian C Illegal di Desa Kwala Pesilam Langkat di Lahan Perkebunan Sawit, Diduga Milik Pamen Poldasu

Josmarlin Tambunan - Selasa, 07 April 2026 23:29 WIB
Galian C Illegal di Desa Kwala Pesilam Langkat di Lahan Perkebunan Sawit, Diduga Milik Pamen Poldasu
Medan, MPOL: Galian C Ilegal di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga milik oknum Polisi berinisial Kompol MI Saragih luput dari pantauan polisi.

Baca Juga:
Aktivitas penambangan tanah urug yang berada dilahan perkebunan kelapa sawit dekat pemukiman penduduk tersebut sudah berlangsung beberapa bulan. Puluhan truk tanah galian keluar dari lokasi galian mengantar muatan keberbagai daerah di Kabupaten Langkat.

Uniknya, kendati tanah yang berceceran dijalan hingga menimbulkan abu jika terik matahari dan jalan berlumpur kalau hujan namun aparat keamanan tidak ambil peduli. Seolah oknum-oknumnya polisi disana sudah mendapat upeti.

Dari informasi diperoleh dilokasi kalau usaha galian C itu milik oknum polisi di Poldasu Kompol MI Saragih. Oknum perwira Polri itu sempat bertugas sebagai Kapolsek Besitang Polres Langkat.

Sejak pertambangan illegal itu beroperasi, diperkirakan ratusan ribu kubik tanah sudah dikeruk dari lahan perkebunan tersebut dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Ada dugaan aktivitas pertambangan tanah urug itu melenggang bebas tanpa hambatan diduga karena oknum-oknum polisi dan oknum TNI disana sudah "diamankan".

Pengakuan masyarakat diwilayah itu sudah sangat rendah dengan hilir mudiknya truk-truk bertonase melampaui aturan. Jalan-jalan yang selalu dilintasi truk yang mengangkut tanah galian sudah rusak dan berlobang, apalagi jika hujan tidak lagi mengetahui mana lobang sehingga banyak terjadi kecelakaan.

Masyarakat mendesak agar Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu segera turun tangan karena mereka tidak percaya lagi dengan keberadaan polisi di Langkat.

Kompol MI Saragih yang disebut-sebut selaku pemilik Galian C Illegal itu, ketika dikonfirmasi mengaku kalau pemilik Galian itu adalah temannya.

"Bukan saya yang punya itu tapi teman," kata Kompol MI Saragih ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4) siang.

Pamen Poldasu itu mengakui kalau alat berat yang digunakan mengeruk tanah dilokasi tersebut adalah miliknya.

"Pemilik Galian itu bernama Suhemi dan Pasi. Mereka menyewa alat berat milik saya seharga Rp 1.600.000 setiap hari," aku Kompol MI Saragih.

Dia mengakui saat bertugas di Polres Langkat ada memilik alat berat namun setelah pindah tugas ke Polres Madina kemudian alat berat itu disewa Suhemi dan Picu.

"Yah daripada tidak dipakai lebih baik disewakan. Mumpung ada yang menyewa yah kita kasih. Kan lumayan satu hari sewanya satu juta enam ratus ribu rupiah," akunya, sembari meminta agar mengkonfirmasi langsung kepada Suhemi dan Picu.

"Begini aja bang, konfirmasi langsung ke Suhemi dan Picu biar jelas, apakah saya punya atau tidak," ucap Kompol MI Saragih menambahkan, "Kalau saya punya galian itu tidak mungkin saya bertani menanam ubi. "Saya sekarang dijalan lagi bawa ubi dari Sergai untuk saya dijual," pungkasnya.

TANTANG POLISI

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke nomor 0812 6483 3378 (kartunama Andreas Bule) yang diberikan Kompol MI Saragih, justru menantang polisi dan mengakui kalau usahanya itu illegal.

"Kalau Abang keberatan dengan tempat itu laporkan saja biar ditangkap. Semuanya ya bang jangan tebang pilih,".

"Jangan tanggung-tanggung bang sikat semua, saya sebenarnya sudah gerah dengan tambang illegal ini," jawabnya lewat WhatsAap (WA) sembari mengirim poto Id card Irfan mengaku dari salah satu media online.

Namun setelah ditanya nama pimpinannya, justru membalas "salah kirim" dan langsung mematikan ponselnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru