Jumat, 10 April 2026

AMPI Labusel Soroti “Kaburnya” Aturan TJSP, Desak Revisi Perda dan Siap Turun Aksi

Candra Siregar - Kamis, 09 April 2026 21:19 WIB
AMPI Labusel Soroti “Kaburnya” Aturan TJSP, Desak Revisi Perda dan Siap Turun Aksi
Sekretaris DPD AMPI Habiburohman dengan Rizky Munandar Wakil Sekretaris DPD AMPI menyerahkan berkas Kabag Umum dan Keuangan DPRD Labusel Doan Alfredo Sitohang (09/04/2026).
Labusel, MPOL - Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan sikap tegas terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang dinilai masih sarat kelemahan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga:
Sebagai bentuk keseriusan, DPD AMPI secara resmi menyerahkan berkas kajian permohonan revisi Perda TJSP kepada DPRD Labuhanbatu Selatan, Kamis (09/04/2026). Langkah ini merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam mengawal pembentukan dan evaluasi regulasi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sekretaris DPD AMPI Labusel, Habiburohman, mengungkapkan bahwa hasil kajian mereka menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam Perda tersebut. Ia menilai aturan TJSP saat ini masih "kabur" dan belum memiliki landasan teknis yang kuat dalam implementasinya.

"Mulai dari norma pembiayaan yang tidak jelas, delegasi kewenangan yang berlebihan, hingga lemahnya sistem pengawasan dan sanksi yang tidak tegas. Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyimpangan," ujarnya.

Selain itu, AMPI juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam struktur forum TJSP yang dinilai belum independen, serta penentuan program yang cenderung sepihak tanpa melibatkan masyarakat secara luas. Minimnya sosialisasi kepada publik dan instansi terkait juga menjadi catatan penting dalam evaluasi tersebut.

Berkas kajian bernomor 004/B/DPD-AMPI-LS/IV/2026 itu diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Labusel Doan Alfredo Sitohang, yang menyatakan akan segera meneruskan dokumen tersebut kepada fraksi terkait untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan legislatif.

Tidak hanya berhenti pada penyampaian kajian, DPD AMPI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi hingga tuntas. Bahkan, sebagai bentuk tekanan moral dan keseriusan, AMPI berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi dalam beberapa hari ke depan di depan Kantor Bupati dan DPRD Labuhanbatu Selatan.

"Ini bukan sekadar kritik, tetapi dorongan agar pemerintah segera memperjelas arah dan mekanisme TJSP, termasuk pembentukan kepengurusan yang harus independen dan tidak didominasi oleh pihak perusahaan," tegas Habiburohman.

Dukungan juga datang dari Sekejen KBPP Polri Yudistira, yang menilai langkah AMPI sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kontribusi perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan sejatinya memiliki kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, realitas di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. AMPI menyoroti adanya dugaan perusahaan yang justru merusak lingkungan, seperti membuang limbah sembarangan, tanpa adanya penindakan hukum yang tegas.

"Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. TJSP harus menjadi instrumen nyata untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar formalitas tanpa dampak," tutupnya. ***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru