Senin, 13 April 2026

Sempat Diperiksa Propam-Jadi Pamen Yanma Poldasu, Kompol Johannes Napitupulu Dipromosikan Jabat Kanit Ditreskrimum

Ardi Yanuar - Senin, 13 April 2026 01:16 WIB
Sempat Diperiksa Propam-Jadi Pamen Yanma Poldasu, Kompol Johannes Napitupulu Dipromosikan Jabat Kanit Ditreskrimum
Selain Chandra, dua anggotanya Iptu M. Adi Putra (eks Kanit 2 Subbidpaminal Bidpropam) dan Ipda Wage Saut Sanjaya (eks Panit 1 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam) juga dimutasi menjadi Perwira Pertama (Pama) Yanma Polda Sumut. Keduanya juga dalam rangka pemeriksaan. Ketiga perwira tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah personel dan kasusnya viral di media sosial.

Baca Juga:

Beredar kabar, kenaikan pangkat Kompol Chandra Pietama menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi tertunda buntut dugaan pemerasan tersebut dan dicopot dari jabatannya. Pamen Polri itu disebut-sebut menjalani pemeriksaan buntut dugaan sejumlah pemerasan dan intimidasi sesama polisi yang viral di media sosial (medsos). Viralnya perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan keduanya telah dibeberkan sekaligus diposting di akun Tiktok @tan_jhonson88.

Menurut informasi yang dihimpun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Divisi Propam Mabes Polri disebut-sebut Kompol Chandra Pietama Cs dijatuhi sanksi demosi selama 29 tahun, dengan rincian Kompol Chandra Pietama demosi 12 tahun, Iptu Adi Putra 9 tahun dan Ipda Wage Sanjaya selama 8 tahun.

Perlu diketahui, demosi adalah tindakan penurunan pangkat, jabatan, atau tanggung jawab seseorang ke tingkat yang lebih rendah dari posisi sebelumnya yang disebabkan berbagi hal. Demosi umumnya terjadi karena kinerja tidak memadai dan melakukan pelanggaran disiplin.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan hasil pemeriksaan dan sanksi yang diterima ketiga perwira tersebut.

"Saya belum tahu ya. Itu yang putuskan (hasil pemeriksaan) Divisi Propam Mabes Polri, kewenangan mabes," kata Ferry kepada Medan Pos, Kamis (5/3/2026). *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru