Senin, 13 April 2026

Sempat Diperiksa Propam-Jadi Pamen Yanma Poldasu, Kompol Johannes Napitupulu Dipromosikan Jabat Kanit Ditreskrimum

Ardi Yanuar - Senin, 13 April 2026 01:16 WIB
Sempat Diperiksa Propam-Jadi Pamen Yanma Poldasu, Kompol Johannes Napitupulu Dipromosikan Jabat Kanit Ditreskrimum

Medan, MPOL - Kompol Johannes Marojahan Napitupulu akhirnya mendapatkan promosi jabatan usai sebelumnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut. Johannes Napitupulu waktu itu masih menjabat sebagai Kapolsek Medan Barat.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 itu akhirnya dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Sumut. Mutasi itu dikeluarkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto lewat surat telegram dengan nomor: ST/ 804/ X/ KEP/ 2025, yang dikeluarkan pada Jumat 3 Oktober 2025.

Mutasi terhadap Kompol Johannes disebut-sebut buntut dari masalah penangkapan terhadap tersangka narkoba yang dilakukan personel Unitreskrim Polsek Medan Barat. Setelah dituding ada kesalahan prosedur, Kapolsek, Kanitreskrim dan Panitreskrim serta sejumlah personel Polsek Medan Barat dimutasi menjadi Yanma Polda Sumut.

Kurang lebih enam bulan menjadi Pamen Yanma, Johannes akhirnya menerima promosi jabatan menjadi Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor: ST/ 231/ IV/ KEP/ 2026, yang dikeluarkan pada Kamis 9 April 2026.

Saat dikonfirmasi, Johannes Napitupulu mengucapkan terima kasih. "Makasih banyak doanya," kata Johannes, Minggu (12/4/2026).

Mutasi tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diterima eks Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Giliran Kompol Chandra yang dimutasi Kapolda menjadi Pamen Yanma Polda Sumut. Bahkan, alumnus Akpol 2008 itu bersama anggotanya juga disanksi demosi.

Surat mutasi itu tertuang dengan nomor: ST/ 33/ I/ KEP/ 2026, dikeluarkan pada Selasa 13 Januari dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumut, KBP Philemon Ginting. Di dalam surat itu tertulis Kompol Chandra Pietama dimutasi dalam rangka pemeriksaan (riksa).

Selain Chandra, dua anggotanya Iptu M. Adi Putra (eks Kanit 2 Subbidpaminal Bidpropam) dan Ipda Wage Saut Sanjaya (eks Panit 1 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam) juga dimutasi menjadi Perwira Pertama (Pama) Yanma Polda Sumut. Keduanya juga dalam rangka pemeriksaan. Ketiga perwira tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah personel dan kasusnya viral di media sosial.

Beredar kabar, kenaikan pangkat Kompol Chandra Pietama menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi tertunda buntut dugaan pemerasan tersebut dan dicopot dari jabatannya. Pamen Polri itu disebut-sebut menjalani pemeriksaan buntut dugaan sejumlah pemerasan dan intimidasi sesama polisi yang viral di media sosial (medsos). Viralnya perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan keduanya telah dibeberkan sekaligus diposting di akun Tiktok @tan_jhonson88.

Menurut informasi yang dihimpun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Divisi Propam Mabes Polri disebut-sebut Kompol Chandra Pietama Cs disanksidemosi selama 29 tahun, dengan rincian Kompol Chandra Pietama demosi 12 tahun, Iptu Adi Putra 9 tahun dan Ipda Wage Sanjaya selama 8 tahun.

Perlu diketahui, demosi adalah tindakan penurunan pangkat, jabatan, atau tanggung jawab seseorang ke tingkat yang lebih rendah dari posisi sebelumnya yang disebabkan berbagi hal. Demosi umumnya terjadi karena kinerja tidak memadai dan melakukan pelanggaran disiplin.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan hasil pemeriksaan dan sanksi yang diterima ketiga perwira tersebut.

"Saya belum tahu ya. Itu yang putuskan (hasil pemeriksaan) Divisi Propam Mabes Polri, kewenangan mabes," kata Ferry kepada Medan Pos, Kamis (5/3/2026). *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru