Selasa, 01 Juli 2025

Bawaslu Gelar Ngabuburit Pengawasan dan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 22:22 WIB
Bawaslu Gelar Ngabuburit Pengawasan dan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat
Bawaslu menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan di Griya Hotel, Kota Medan.(ist)
Medan, MPOL: Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu Sumut, menggelar Ngabuburit Pengawasan dan sekaligus buka bersama dengan berbagai elemen masyarakat, di Griya Hotel, Kota Medan, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga:

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, mengusung tema 'Kolaborasi Pengawasan Bersama Masyarakat di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah'. Dengan menghadiri narasumber dari Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang dan Praktisi Kepemiluan, Salim Nazir Manik.

Kolaborasi pengawasan bersama masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, terkhusus di Sumut.

"Pentingnya, pengawasan partisipatif Bawaslu mengundang seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengawasan disetiap tahapan Pemilu ataupun Pilkada, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 448 ayat 3," jelas Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.

Dalam pemaparannya, bentuk partisipasi masyarakat adalah, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu.

Kemudian, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, secara luas dan mendorong terwujudnya, suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang damai, aman, tertib dan lancar.

"Selama tahapan Pemilu 2024, kami banyak menerima masukan dari stekholder. Termasuk dari teman-teman media," ungkap Suhadi.

Suhadi mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 ini. Sangat diperlukan kontribusi masyarakat ikut serta dalam pengawasan bersama.

"Semoga kita diberikan kesehatan sama yang Maha Kuasa, sehingga pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bisa bersama-sama kita melakukan pengawasan," pungkas Suhadi.

Suhadi menambahkan apa disampaikan oleh stekholder merupakan kontrol sosial. Semoga semakin aktif bersama dengan Bawaslu memberikan masukan pada pengawasan Pilkada serentak tahun ini.

"Kemudian, juga bersama-sama melakukan inovasi pengawasan kedepannya. Terima kasih untuk semuanya," ujar Suhadi.

Sementara itu, Praktisi Kepemiluan, Nazir Salim Manik, menjelaskan pengawasan pada Pemilu 2024, agar dilakukan evaluasi untuk membawa Bawaslu lebih baik lagi kedepannya, dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan di Pilkada 2024.

Nazir Salim sangat banyak terjadi sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Salah satu persoalan besarnya terjadi karena pelaksana Pemilu.

"Dalam hal ini Bawaslu maupun KPU yang tidak menjalankan tugas dan menjaga marwah kewenangannya dalam menjaga agar Pemilu berjalan dengan baik," kata Salim.


Salim menjelaskan banyak problem ditemukan pada Pemilu 2024, terkait isu berpindah suara pemilih baik di internal partai politik maupun antar partai politik menjadi salah satu persoalan yang banyak mencuat selama proses rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilu 2024.

Ia mengatakan bahwa suara yang memprotes adanya indikasi perpindahan suara tersebut selalu mewarnai proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS hingga ke tingkat KPU.

Ironisnya, hal yang terlihat dari kondisi ini adalah rendahnya pemahaman partai politik dalam hal ini saksi partai mereka dalam memaknai setiap suara yang harus diposisikan pada tempatnya.

"Saat ada yang memprotes soal indikasi perpindahan suara antar caleg pada satu partai. Maka saksinya menyatakan keberatan sambil mengatakan bahwa ini urusan internal kami, biar kami yang menyelesaikan. Ini adalah sebuah kekeliruah besar," jelas Salim Manik.

Nazir Salim mengatakan gagal pahamnya partai politik terhadap suara dari pemilih sangat jelas dari pernyataan para saksi saat berlangsungnya proses rekapitulasi tersebut. Menurutnya, tidak seharusnya saksi selaku perwakilan partai menyatakan hal demikian.

"Itu tidak boleh. Karena suara itu adalah mahkota dari pemilih. Itu suara milik rakyat, bukan milik partai politik. Menjaga mahkota itulah yang menjaga kemurnian pemilu," kata Nazir Salim Manik.(kcu).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Langkat Ondim Hadiri Sertijab Kepala BPK Sumut, Dorong Sinergi Pengawasan Keuangan
Anggota Bawaslu Suhadi Sukendar : 14 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi di Sumut Ajukan PHP Hasil Pemilihan ke MK
Ombudsman RI Soroti  Lemahnya Pengawasan Disdik Nias atas SDN 078481 Idanogawo
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital
Jelang Nataru, Pemko Binjai Lakukan Pengawasan dan Pemantauan Harga Pangan
Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian Dari Jaringan Prostitusi Internasional
komentar
beritaTerbaru