Selasa, 27 Januari 2026

Kasus Pencurian Arus Listrik Diduga Menjerat Muliadi Barus Tak Jelas, Kapolrestabes: Gampang Itu

Ardi Yanuar - Kamis, 04 April 2024 13:52 WIB
Kasus Pencurian Arus Listrik Diduga Menjerat Muliadi Barus Tak Jelas, Kapolrestabes: Gampang Itu
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu menjelaskan kronologi penangkapan Muliadi Barus saat konferensi pers.
"Nanti, nanti, nanti. Kita harus ini lagi, ya. Nantilah, gampang itu," katanya sambil berlalu.

Sebelumnya, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan telah menangkap pemilik eks Key Garden, Muliadi Barus (47) sekaligus menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara narkoba. Akibat dari tindak pidana yang menjeratnya, warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, ini pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:
"Saat dilakukan pemeriksaan di KTV Room 2, petugas menemukan satu butir pil ekstasi warna pink dari samping speaker dan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir," kata Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Jhon Sitepu ketika menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/3/2024).

Teddy menjelaskan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan di lokasi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa memang di Key Garden ada dilakukan penjualan ekstasi. Kemudian dari keterangan saksi-saksi juga menyebut pemilik Key Garden adalah tersangka Muliadi Barus.

"Dan dikuatkan dengan keterangan Muliadi Barus bahwa ianya bekerja sama dengan Samsul Tarigan dalam pembangunan Key Garden. Segala sesuatu yang bertanggung jawab atas pengoperasian Key Garden adalah Muliadi Barus," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru