"Nanti, nanti, nanti. Kita harus ini lagi, ya. Nantilah, gampang itu," katanya sambil berlalu.
Sebelumnya, petugas Sat Res
narkoba Polrestabes Medan telah menangkap pemilik eks Key Garden, Muliadi Barus (47) sekaligus menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara
narkoba. Akibat dari tindak pidana yang menjeratnya, warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, ini pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga:
"Saat dilakukan pemeriksaan di KTV Room 2, petugas menemukan satu butir pil
ekstasi warna pink dari samping speaker dan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir," kata Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun didampingi Kasat Res
narkoba, AKBP Jhon Sitepu ketika menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/3/2024).
Teddy menjelaskan barang bukti pil
ekstasi yang ditemukan di lokasi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa memang di Key Garden ada dilakukan penjualan
ekstasi. Kemudian dari keterangan saksi-saksi juga menyebut pemilik Key Garden adalah tersangka Muliadi Barus.
"Dan dikuatkan dengan keterangan Muliadi Barus bahwa ianya bekerja sama dengan Samsul Tarigan dalam pembangunan Key Garden. Segala sesuatu yang bertanggung jawab atas pengoperasian Key Garden adalah Muliadi Barus," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News