Dalam kasus ini, polisi menjerat Muliadi Barus dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
"Ancaman hukuman minimal 1-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
"Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muliadi Barus yang merupakan anak buah Samsul Tarigan," katanya.
Diketahui, pemilik eks
tempat hiburan malam Key Garden, Muliadi Barus ditangkap petugas Sat Res
narkoba Polrestabes Medan di Jalan Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas beberapa hari melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Tersangka ditangkap saat sedang santai duduk-duduk di sebelah eks Key Garden, Sabtu (17/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna kepentingan penyidikan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News