Medan, MPOL: Satgas Penindakan Wahana Lingkungan Alam Nusantara (WALANTARA) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara menyurati Kapolda Sumut dan Ditreskrimsu suntuk segera turun melakukan penyelidikan dugaan pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah Peternakan Sapi PT Indofarm Sukses Makmur (PT.ISM) yang mengakibatkan gagal
panen petani Ikan di tiga Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Surat berbentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) itu ditandatangani Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut Sastra Sembiring dan Sekretaris LLoyd Reynold G Munthe,S.P.S.H dengan tembusan, Kapolri di Jakarta, Komisi III DPR RI di Jakarta, Komisi XII DPR RI di Jakarta, Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut mengatakan , terkait dugaan tindak pidana
pencemaran lingkungan hidup yang diduga berasal dari aktivitas peternakan sapi milik PT Indofarm
Sukses Makmur yang berlokasi di Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang
Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh Satgas Penindakan DPW Walantara Sumatera Utara di lapangan, sekitar 14 Kepala Keluarga (KK) petani ikan mas yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Desa Sigara-Gara (Kecamatan Patumbak), Desa Tadukan Raga
(Kecamatan STM Hilir), dan Desa Medan Sinembah (Kecamatan Tanjung Morawa), mengalami gagal panen setelah ribuan ikan di kolam mereka mati secara massal.
"Kematian sekitar 28 ton ikan tersebut, diduga akibat limbah peternakan sapi dari PT Indofarm Sukses Makmur Sukses, yang diduga di dibuang ke aliran sungai yang selama ini menjadi sumber utama pasokan air bagi
kolam-kolam budidaya ikan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 12 Juli 2026. Akibat dugaan pencemaran tersebut, sedikitnya lebih dari 20 kolam
ikan milik 14 orang petani terdampak," demikian petikan surat pengaduan yang dikirim, Selasa (4/8) tersebut.
Warga menduga kematian ikan
berkaitan erat dengan dugaan pencemaran limbah dari aktivitas peternakan sapi PT Indofarm Sukses Makmur yang berada di bagian hulu aliran sungai diperkuat dengan Sertifikat Hasil Pengujian No. 600.4.26.1/052/DLH.DS-UPT.LL/A/VII/2026 yang
dikeluarkan oleh UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Deli Serdang, sejumlah parameter kunci air limbah perusahaan tersebut terbukti melebihi batas aman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengambilan sampel dilakukan langsung oleh staf UPT Laboratorium Lingkungan DLH Deli Serdang pada 13 Juli
2026, dengan masa pengujian laboratorium berlangsung hingga 16 Juli 2026 di dua titik lokasi yaitu pencucian dan outlet (pembuangan air). "Acuan yang digunakan adalah Permen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu
Air Limbah Bagi Usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan.
Rincian parameter yang diduga melanggar baku mutu adalah kandungan minyak dan lemak hingga kandungan
Chemical Oxygen Demand (COD). Baku mutu maksimal sesuai aturan adalah 10 mg/l. Namun hasil pengujian pencucian 108 mg/l dan hasil pengujian outlet 111 mg/l. Kandungan minyak dan lemak pada saluran outlet bahkan tercatat lebih dari 11 kali lipat di atas batas toleransi yang diizinkan," jelasnya.
Kemudian adalah kandungan COD. Baku mutu maksimal sesuai aturan adalah 100 mg. Namun hasil pengujian pencucian adalah 104 mg/l dan hasil pengujian outlet 122 mg/l. Lalu pH /Tingkat Keasaman, baku mutu standar adalah 6,0 – 9,0. Hasil pengujian pencucian 6,61 (normal). Namun hasil pengujian outlet 5,92. Yang artinya derajat keasaman (pH) air pada titik outlet berada di bawah standar minimum, menunjukkan limbah bersifat agak asam dan tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
Meskipun begitu, hasil kandungan lainnya seperti Total Dissolve Solid (TDS), Total Suspended Solid (TSS), dan NH3-N (Amonia) memenuhi baku mutu.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana
pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Indofarm Sukses Makmur.
Mendesak Polda Sumut memeriksa seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah ke badan
sungai, dimohonkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai dan limbah yang diduga menjadi penyebab kematian ikan milik masyarakat.
"Kami mendesak supaya Polda Sumut menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban serta memastikan proses
penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," demikian Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan