Sabtu, 02 Agustus 2025

Tersangla Godol Diserahkan Polrestabes Medan ke Kejari Lubuk Pakam

Iwan Suherman - Selasa, 16 April 2024 21:02 WIB
Tersangla Godol Diserahkan Polrestabes Medan ke Kejari Lubuk Pakam
Humas
Tersangka Godol.
Medan, MPOL

Baca Juga:
Setelah menjalani pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam.

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4/24) lalu.


"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (3/4/24) lalu," katanya.

Ia menerangkan, Godol adalah tersangka bentrokan dua ormas di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

"Aksi saling serang kedua ormas, mengakibatkan ada korban dari kedua belah pihak," ujarnya.

Dari konflik tersebu polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk.

Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi diduga milik godol dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujarnya.

Saat ini proses hukum terhadap godol menunggu tahap persidangan.

"Polri termasuk Polrestabes Medan menindak tegas siapapun yang berada dibalik perjudian dan narkoba, ini tegas perintah Kapolda," katanya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
Suzuki Fronx Meluncur di Sumut, 20 Unit Perdana Diserahkan Pada Konsumen
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi Dua Media Nasional
Dinilai Salahi Prosedur Eksekusi, Ketua PN Lubuk Pakam akan Dilaporkan ke Bawas dan KY
komentar
beritaTerbaru