Sabtu, 28 Juni 2025

Polres Tanjung Balai Gelar GKN, 10 Orang Diamankan, Cuma 1 Yang Ditahan

Redaksi - Jumat, 19 April 2024 18:02 WIB
Polres Tanjung Balai Gelar GKN, 10 Orang Diamankan, Cuma 1 Yang Ditahan
Humas
Petugas temukan bb sabu.

Tanjungbalai, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai giat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

GKN di dua lokasi yakni Jalan Yos Sudarso Lk.III Kelurahan Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan kawasan Rel Kereta Api Lk. IV, pada Kamis (18/4/24) kemarin.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi membenarkan giat GKN.

"Dalam penggerebekan tersebut diamankan 10 orang yakni berinisial MA Alias D, E Alias T, HF Alias H, MA Alias P, YA Alias K, APS Alias PU, MS Alias LI, CI, AL Alias A dan S S Alias I. Hanya dari MA alias D ditemukan barang bukti sabu," ujar kasat.

Saat penggerebekan itu kata Silalahi, kita didampingi kepling dan di lokasi ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat 24.02 gram, uang tunai Rp 910.000, dan Hp Vivo.

"Barang bukti itu milik MA Alias D (17) yang ditemukan dalam kantong tersangka (D)" ucapnya.

Warga Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini lanjut kasat, juga mengatakan uang Rp. 910.000 hasil penjualan.

MA Alias D juga bilang kalau sabu tersebut didapat dari seorang pria yang biasa dipanggil Adi (lidik) sebanyak 25 gram.

Namun sebagian sudah terjual dan sisanya tinggal 24,02 gram.

"Harganya Rp 320.000/gram sehingga total harganya sekitar Rp 8 juta. Pembayarannya setelah barang haram itu laku terjual," terang kasat.

"Semua yang kita amankan hasil tes urinenya positif. Cuma tersangka MA alias D yang ditahan di Polres Tanjungbalai karena ditemukan batang bukti narkoba jenis sabu. Yang lainnya kita serahkan ke BNNK Tanjunhbalai untuk assesment Medis / Rehabilitasi," ungkap Kasat Narkoba AKP R. Silalahi.

Para tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HANI 2025, Polres Tanjung Balai Tegaskan Narkoba Musuh Bersama
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tanjungbalai Gelar Bhakti Sosial dan Salurkan Sembako untuk Nelayan
Polsek Teluk Nibung Gelar Cooling System, Imbau Warga Tidak Sebarkan Berita Hoax di Medsos
Cegah Barang Ilegal, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Berhasil Kejar Kapal Tanpa Nama di Perairan
Hujan Tidak Menyurutkan Semangat Polres Tanjung Balai Mewujudkan Keamanan dan Kenyamanan Pawai Obor Paskah Jemaat HKBP Sirantau
Polres Tanjungbalai Pengamanan dan Monitoring Ibadah Minggu
komentar
beritaTerbaru