Selasa, 22 September 2026

Fakultas Hukum USU Edukasi Warga Desa Danau Sijabut Cegah Penipuan Online

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 22 September 2026 20:13 WIB
Fakultas Hukum USU Edukasi Warga Desa Danau Sijabut Cegah Penipuan Online
Tim Pengabdian kepada Masyarakat skema Desa Binaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) memberikan edukasi ( pung)
, MPOL - akultas Hukum USU Edukasi Warga Desa Danau Sijabut Cegah Penipuan Online

Baca Juga:
ASAHAN, MPOL— Tim Pengabdian kepada Masyarakat skema Desa Binaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online.

Kegiatan bertajuk "Edukasi Hukum bagi Masyarakat dalam Melindungi Diri dari Penipuan Online: Cerdas Bertransaksi Digital" tersebut digelar di Dusun IV, Desa Danau Sijabut, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan melibatkan tim dari FH USU, FISIP USU, dan FEB USU serta diikuti sekitar 25 peserta yang terdiri atas masyarakat dan pemerintah desa.

Edukasi ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan digital sekaligus membekali masyarakat agar mampu mengenali, mencegah, dan menghadapi berbagai risiko dalam transaksi digital.

Dalam pemaparan materi, masyarakat diperkenalkan dengan sejumlah modus penipuan online, di antaranya phishing, smishing, tautan dan aplikasi palsu, penipuan belanja online, penipuan berkedok hadiah, pinjaman daring ilegal, hingga judi daring.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi keamanan akun, seperti kode OTP, PIN, serta password. Selain itu, dijelaskan pula langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila masyarakat menjadi korban penipuan digital.

Kegiatan berlangsung secara partisipatif dengan pendekatan Participatory Action Research (PAR). Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test, dilanjutkan penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, kemudian ditutup dengan post-test untuk mengukur perubahan pemahaman peserta.

Dalam sesi diskusi, masyarakat turut menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait penipuan daring. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya mengetahui prosedur pelaporan serta tindakan cepat yang harus dilakukan setelah mengalami kerugian akibat penipuan digital.

Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta mengenai literasi keuangan digital, berbagai modus penipuan online, pinjaman daring legal dan ilegal, perlindungan data pribadi, serta hak dan langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menjadi korban kejahatan digital.

Tim pengabdian berharap kegiatan tersebut dapat mendorong masyarakat Desa Danau Sijabut menjadi lebih hati-hati, kritis, dan bertanggung jawab dalam melakukan transaksi digital.

Edukasi dan pendampingan serupa juga diharapkan dapat terus dilakukan melalui sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan lembaga terkait, sehingga literasi keuangan digital serta perlindungan masyarakat di ruang digital dapat diperkuat secara berkelanjutan.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru