Rabu, 23 September 2026

Curi AC Di Jalan Tuba, Dua Pengangguran Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Area

Iwan Suherman - Rabu, 23 September 2026 17:24 WIB
Curi AC Di Jalan Tuba, Dua Pengangguran Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Area
Ist
Kedua pencuri.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Dua pria ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah mencuri AC di Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kedua pria tersebut masing-masing Teddy Syahputra (28) dan M.Adam (20).

Kedua pengangguran ini tinggal di kawasan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 03.47 WIB.

Korban, Emilyadi (50), saat kejadian sedang berada di rumah dan tertidur.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin melalui Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis kepada awak media Rabu (23/9/26).

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah kepala lingkungan datang membangunkan korban dan memberitahukan bahwa unit indoor AC miliknya telah hilang.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kanit, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan.

Lalu, Tim Reskrim Polsek Medan Area memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas pun bergerak ke kawasan Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua terduga pelaku.

Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam percobaan pencurian unit indoor AC di rumah korban.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, unit AC tersebut sempat dibuka oleh pelaku.

Namun, aksi mereka diketahui sehingga keduanya melarikan diri sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu celana panjang berwarna hitam, satu kemeja kotak-kotak yang dikenakan TS, satu kaus berwarna hitam, serta satu celana pendek berwarna merah yang dikenakan MA saat kejadian.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Medan Area berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 September 2026.

Kedua pria tersebut diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023.(*)

Kedua pencuri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru