Langkat, MPOL - Puluhan pemilik perusahaan konstruksi di Kabupaten Langkat, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Langkat di Stabat, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga:
Kedatangan mereka untuk menemui Kadisdik Langkat, Dimas Sinatra Sitepu guna mempertanyakan mekanisme penunjukan langsung (PL) paket pekerjaan konstruksi di lingkungan dinas tersebut.
Para pengusaha menilai, pekerjaan dengan nilai dibawah Rp 400 juta yang mekanismenya melalui penunjukan langsung seharusnya memberikan kesempatan kepada rekanan putra daerah yang memiliki tenaga berpengalaman dan badan usaha yang terakreditasi.
Namun dalam diskusi yang berlangsung diruangan Kapala Dinas, belum terjadi titik temu. Kadisdik menyatakan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan anggaran dan rekanan pelaksana.
"Sudah ditentukan semua, sudah sesuai aturan," ucap Sinatra saat ditanya terkait alokasi anggaran dan pihak rekanan pelaksana.
Menangga hal itu, salah seorang pengusaha konstruksi putra daerah, Andre mempertanyakan transparansi proses tersebut.
"Lantas pak, berapa paket pekerjaan dan nilai total pekerjaan, kepada siapa bapak serahkan itu pekerjaan, sedangkan kami tidak mendapatkan undangan sebagai rekanan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan," ujar Andre.
Menjawab serangan pertanyaan dari Andre tersebut, Sinatra menjawab, proses telah selesai., jelasnya.
"Saya tidak tahu itu, cuma semua sudah selesai prosedurnya. Kalau mau kerja ya kita tunggu tahun depan ya bang," ucapnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari para pengusaha yang hadir. Salah seorang pengusaha lainnya, Ipat, menilai penjelasan Sinatra belum sesuai regulasi pengadaan.
"Kadis tidak faham aturan dengan jawaban seperti ini. Aturannya sudah jelas bagaimana mekanisme alur pelaksanaan pekerjaan," kata Ipat.
Berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2016 dan juncto Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Oleh karena itu lah, para pengusaha menduga adanya pratik yang tidak sesuai, seperti pemecahan paket untuk menghindari tender, pelanggaran ketentuan SKP dimana satu CV mengerjakan lebih 5 paket, paket PL yang tidak tayang di LPSE/SIRUP, hingga dugaan penguncian rekanan tertentu sebelum proses pengadaan.
Hingga berita ini ditayang kan, Dinas Pendidikan Langkat belum memberikan keterangan rinci, terkait jumlah paket, nilai total, dan daftar rekanan pelaksana proyek PL Tahun Anggaran 2026. (Supriadi my)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan