Kamis, 24 September 2026

Polsek Medan Tembung Tegaskan Kasus Penganiayaan Anisyah Nurbuat Lase Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Ardi Yanuar - Kamis, 24 September 2026 18:23 WIB
Polsek Medan Tembung Tegaskan Kasus Penganiayaan Anisyah Nurbuat Lase Masuk Tahap Penetapan Tersangka
Medan, MPOL -Penyidik Unitreskrim Polsek Medan Tembung menegaskan bahwa pelaku yang menganiaya korban Anisya Nurbuat Lase (48) sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga:
Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik mengggelar perkara sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebutkan lambatnya Polsek Medan Tembung dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami korban.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan pihaknya justru telah menangani perkara tersebut secara responsif dan profesional. Ia juga memberikan penjelasan resmi terkait jalannya penanganan perkara.

"Sejak awal laporan masuk, penyidik telah menjalankan serangkaian proses hukum, seperti peninjauan tempat kejadian perkara, pembuatan laporan polisi hingga pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban," kata Ras Maju, Kamis (24/9/2026).

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan serta menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tahap A1, A1.1, hingga A1.4 kepada korban. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta para terlapor pun telah dilakukan.

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah diusahakan, namun belum tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerbitkan surat perintah tugas penyidikan, melakukan pemeriksaan mendalam, konfrontasi dan menyampaikan SP2HP tahap A4 dan A4.1.

"Kini kasus tersebut sudah pada tahap penetapan tersangka. Surat perintah membawa tersangka telah diterbitkan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan. Jadi, kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dialami korban diduga dilakukan oleh satu keluarga di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 956/ VI/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Tembung, tanggal 22 Juni 2025. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru