Medan, MPOL -
Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis daun ganja.
Kali ini, petugas menyasar kawasan Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 6 Subnit I Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada Selasa (22/9/26) siang.
Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan aktivitas yang dicurigai, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ZD (39), warga sekitar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket ganja serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
"Dari tangan pelaku kami menyita 11 paket ganja dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba," ujar Rafli, Jumat (25/9/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZD mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja.
Daun ganja tersebut diedarkan di sekitar tempat tinggalnya.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku menjual ganja karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski telah mengamankan tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang memasok ganja kepada ZD.
Rafli menjelaskan, tersangka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok. Setiap transaksi dilakukan dengan sistem menaruh barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh tersangka.
"Pelaku belum terlalu lama mengedarkan narkoba dengan alasan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami masih mengejar pemasoknya. Pelaku dan pemasok tidak pernah bertemu secara langsung. Narkoba diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil," jelas Rafli.
Polrestabes Medan memastikan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan.
Polisi masih memburu pihak yang diduga berada di balik pasokan narkotika tersebut.
Rafli menegaskan, jajarannya akan terus menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, termasuk para pengedar maupun bandar yang menjadi pemasok.
"Tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami pastikan akan kami tindak," pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News