Senin, 28 September 2026

Residivis Kasus Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sergai

Abdul Rahman Manik - Senin, 28 September 2026 21:57 WIB
Residivis Kasus Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sergai
PS, residivis kasus narkoba ditahan di Satres Narkoba Polres Sergai.
Serdang Bedagai, MPOL -Dua kali masuk penjara pada 2017 dan 2022 gara-gara narkoba di LP Tebing Tinggi tidak membuat lelaki berinisial PS jera. Kali ini ia kembali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.

Baca Juga:
PS warga Dusun I Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satresnarkoba
di area perkebunan sawit, Dusun I, Desa Karang Tengah Senin (21/9/2026) lalu.

Kasatresnarkoba AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, Senin (28/9/2026) malam menerangkan Satresnarkoba menerima informasi laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi sabu.

Tim melakukan penyelidikan, di lokasi mendapati seorang pria mencurigakan yang berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke area perkebunan berjarak 200 meter sebelum akhirnya pelaku ditangkap," ujar Kasi Humas.

Kepada petugas pelaku mengakui sabu berat bersih 0,07 gram dalam dompet dan 0,56 gram dalam plastik adalah miliknya termasuk berbagai peralatan sabu.

Kini pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba berikut barang bukti di antaranya ponsel dan uang Rp350 ribu milik pelaku.
Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru